GUNUNGKIDUL – Pemkab Gunungkidul terus menggeber program vaksinasi ternak sebagai upaya perlindungan terhadap berbagai penyakit hewan menular seperti antraks dan penyakit mulut dan kuku (PMK).
Tahun ini, Dinas Pertanian dan Pangan Gunungkidul menargetkan penyelesaian vaksinasi sebanyak 24 ribu dosis yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
Kepala Bidang Kesehatan Hewan Dinas Pertanian dan Pangan Gunungkidul Retno Widiastuti mengatakan, vaksinasi tersebut harus dituntaskan dalam waktu tiga bulan, mulai Januari hingga Maret.
“Vaksinasi terus kami laksanakan sebagai langkah perlindungan ternak agar aman dari berbagai penyakit maupun virus seperti antraks dan PMK,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya pada Kamis, (29/1).
Untuk mempercepat capaian, kata dia, target vaksinasi tersebut dibagi ke enam Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) di Gunungkidul.
Masing-masing UPT dibebani target 4.000 dosis. Retno menjelaskan, teknis pelaksanaan vaksinasi harus dilakukan secara ketat. Satu botol vaksin berisi 25 dosis dan harus habis digunakan dalam satu hari.
“Kalau sudah ganti hari, vaksin tidak bisa dipakai lagi. Karena itu, UPT Puskeswan melaksanakan vaksinasi setiap hari dan wajib melaporkan capaian vaksinasi harian,” jelasnya.
Masyarakat yang menghendaki vaksinasi, lanjut Retno, dapat langsung menghubungi UPT Puskeswan sesuai wilayahnya. Petugas akan turun ke lapangan untuk melihat kebutuhan dan keluhan peternak.
Namun, vaksinasi belum bisa diberikan kepada ternak yang sedang sakit. “Ternak harus disembuhkan dulu. Setelah sembuh, masih harus menunggu sekitar satu bulan sebelum boleh divaksin,” ujarnya.
Retno mengaku masih menemui kendala di lapangan berupa kekhawatiran sebagian peternak terhadap efek pascavaksin. Menurutnya, ada anggapan di masyarakat bahwa vaksin dapat menyebabkan ternak sakit bahkan mati.
Kendati demikian, pihaknya telah menyiapkan regulasi tersebut yang mengatur kompensasi bagi ternak sehat yang mati akibat upaya pengendalian penyakit menular. Ia menyebut, nominalnya bisa mencapai Rp 10 juta per ekor untuk ternak dewasa.
“Untuk itu kami tegaskan, dalam Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 10 Tahun 2025 tidak hanya mengatur bantuan bagi ternak yang mati, tetapi juga bantuan pemberantasan penyakit hewan menular,” tegasnya.
Hingga Rabu lalu (28/1), capaian vaksinasi dari enam UPT Puskeswan menunjukkan hasil progresif. Tercatat, 780 ekor sapi telah divaksin, disusul 859 ekor kambing dan 50 ekor domba.
Retno menegaskan, vaksinasi menjadi langkah krusial mengingat Gunungkidul telah berstatus endemis PMK. Dari total populasi ternak yang tercatat pada Desember 2025, terdapat sekitar 136 ribu ekor sapi dan lebih dari 200 ribu ekor kambing.
“Kalau wilayah sudah endemis, satu-satunya cara melindungi ternak adalah vaksinasi. Minimal 70 persen dari populasi harus divaksin,” ujarnya.
Tahun lalu, sekitar 30 ribu ekor sapi dan kambing di Gunungkidul telah mendapatkan vaksin PMK. Sementara pada Januari tahun ini, vaksin PMK telah diberikan kepada 755 ekor sapi, 729 ekor kambing, dan 15 ekor domba.
Sementara itu, Kepala UPT Pusat Kesehatan Hewan Playen Aris Hidayat mengungkapka, vaksinasi tidak hanya mencegah penularan PMK, tetapi juga menekan angka kematian ternak.
Aris mencontohkan kejadian yang ia temui di lapangan. Menurutnya di Kalurahan Banaran, Playen, akhir 2025 lalu terdapat peternak yang memiliki lima ekor sapi. Dua ekor diantaranya, lanjutnya, dapat diselamatkan karena indukannya sudah divaksin.
Sementara tiga ekor lainnya mati karena belum divaksin. Aris menyebut, serangan PMK saat ini relatif terkendali. “Memang sudah melandai, tapi vaksinasi tetap harus dijalankan secara berkelanjutan sebagai langkah pencegahan,” ungkapnya. (bas/pra)
Editor : Heru Pratomo