GUNUNGKIDUL - Anggota DPRD Gunungkidul menyatakan sikap tegas terkait wacana pengangkatan kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), tenaga ahli gizi, dan akuntan menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Kebijakan itu akan ditolak langsung, terlebih gaji dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
Anggota Badan Anggaran DPRD Gunungkidul Ery Agustin Sudiyanti menilai, kebijakan pengangkatan PPPK untuk SPPG harus dikaji secara matang. Menurutnya, kondisi keuangan daerah saat ini tidak memungkinkan untuk menanggung tambahan belanja pegawai.
“Kalau ini menjadi beban kabupaten atau kota, pasti akan menyulitkan. Jika dibebankan kepada APBD, tentu akan kita tolak” tegasnya saat ditemui di DPRD Gunungkidul Senin (26/1).
Ery menjelaskan, dalam pelaksanaan program makan bergizi gratis (MBG), Gunungkidul saat ini memiliki 49 SPPG. Jika seluruh kepala SPPG, tenaga ahli gizi, dan akuntan di setiap unit diangkat menjadi PPPK dan gajinya ditanggung daerah, beban APBD akan semakin besar. “Tidak memungkinkan apabila ditambah dengan beban pembayaran gaji pegawai SPPG,” ucapnya.
Karena itu, DPRD berharap kebijakan pengangkatan PPPK tersebut ditunda hingga ada kejelasan kebijakan pendanaan dari pemerintah pusat. Opsi pembiayaan melalui APBN dinilai menjadi solusi yang paling memungkinkan agar program tetap berjalan tanpa membebani daerah.
“Kami berharap kebijakan ini ditunda sampai ada kebijakan terbaru, misalnya di-cover APBN,” tegasnya.
Lebih lanjut, Ery mengungkapkan kondisi APBD Gunungkidul saat ini masih belum ideal untuk memberikan pelayanan publik secara optimal. Tekanan anggaran semakin terasa setelah pemerintah pusat memangkas transfer keuangan daerah (TKD) sebesar Rp 104 miliar dari proyeksi awal dana transfer 2026.
“Awalnya APBD kita diproyeksikan lebih dari Rp 2 triliun. Setelah ada pemangkasan TKD, akhirnya hanya sekitar Rp 1,9 triliun,” jelasnya.
Sementara itu, Bupati Gunungkidul Endah Subekti Kuntariningsih menegaskan, pihaknya pada prinsipnya mendukung program strategis nasional, termasuk MBG. Namun, dia berharap pengangkatan PPPK bagi tenaga dapur SPPG menjadi kewenangan dan tanggung jawab pemerintah pusat.
Endah menegaskan, jangan sampai kebijakan yang sudah diputuskan oleh pemerintah pusat, justru pembiayaannya dikembalikan ke daerah. Hal itu dinilai akan semakin membebani APBD yang saat ini sudah tertekan akibat pemangkasan anggaran.
“Jangan sampai menjadi beban daerah. Daerah sudah dipotong anggarannya,” ucapnya. (bas/eno)
Editor : Sevtia Eka Novarita