Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

1.992 P3K Paruh Waktu Terima SK, Pemkab Gunungkidul Pastikan Proses Transparan

Yusuf Bastiar • Selasa, 16 Desember 2025 | 03:39 WIB
Bupati Gunungkidul sedang menyerahkan SK P3K paruh waktu. 
Bupati Gunungkidul sedang menyerahkan SK P3K paruh waktu. 

GUNUNGKIDUL - Pemerintah Kabupaten Gunungkidul secara resmi menyerahkan surat keputusan (SK) pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) Paruh Waktu kepada 1.992 pegawai.

Penyerahan SK dilakukan secara simbolis di Stadion Handrayani pada Senin (14/12/2025) pagi.

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul Iskandar, menjelaskan dari total 2.017 tenaga non-ASN yang memenuhi syarat sebagai P3K Paruh Waktu, terdapat 17 orang yang sudah tidak aktif dan delapan orang mengundurkan diri.

Dengan demikian, SK diserahkan kepada 1.992 pegawai yang telah melalui proses seleksi dan validasi secara ketat.

“Pengunduran diri calon PPPK Paruh Waktu disebabkan berbagai faktor, mulai dari mengikuti pasangan bekerja di luar daerah, memasuki masa pensiun, menjadi pamong kalurahan, hingga terkendala kondisi kesehatan,” terang Iskandar.

Dari total penerima SK, formasi yang diisi terdiri atas tenaga teknis sebanyak 1.859 orang, tenaga kesehatan 42 orang, dan guru 91 orang.

Adapun lima perangkat daerah dengan jumlah P3K Paruh Waktu terbanyak yakni Dinas Kesehatan sebanyak 394 orang, Dinas Lingkungan Hidup 143 orang, Dinas Pendidikan 75 orang, Dinas Perdagangan 70 orang, serta Satuan Polisi Pamong Praja 51 orang.

“Pengunduran diri calon tidak mengganggu proses pengangkatan P3K Paruh Waktu di Gunungkidul. Seluruh tahapan tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.

Iskandar menambahkan, pengangkatan P3K Paruh Waktu merupakan solusi konkret dari Pemerintah Kabupaten Gunungkidul untuk mengakomodasi tenaga non-ASN yang telah lama mengabdi.

Skema ini dirancang untuk memberikan kepastian status dan hak pegawai, sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara serta Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.

“Pemkab Gunungkidul menjamin seluruh proses ini tidak dipungut biaya apapun. Ini bentuk komitmen kami terhadap tata kelola kepegawaian yang akuntabel dan profesional,” tegasnya.

Sementara itu, Bupati Gunungkidul Endah Subekti Kuntariningsih menyampaikan, penyerahan SK ini memberikan kejelasan dan harapan status bagi para P3K Paruh Waktu.

Ia menekankan agar para pegawai yang telah menerima SK dapat bekerja selaras dengan program strategis pemerintah daerah.

“P3K Paruh Waktu harus sejalan dengan semangat Pamong Melayani dan Ngayomi. Esensi sebagai ASN adalah mendahulukan kepentingan masyarakat dan memberikan pelayanan terbaik kepada warga,” ujar Bupati Endah. (bas)

Editor : Winda Atika Ira Puspita
#Non ASN #PPPK Paruh Waktu #Terima SK #Pemkab Gunungkidul #transparan