GUNUNGKIDUL - Pemerintah Kabupaten Gunungkidul meluncurkan Program Padat Karya sebagai langkah untuk menekan inflasi sekaligus membuka ruang kerja bagi masyarakat.
Program ini melibatkan warga secara langsung sebagai tenaga kerja dalam pembangunan infrastruktur di tingkat padukuhan. Tak hanya memberi penghasilan, pemkab juga memastikan para pekerja memperoleh perlindungan dan jaminan keselamatan kerja melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Program yang dikelola Dinas Perindustrian, Koperasi UKM, dan Tenaga Kerja (DPKUKMTK) ini menjadi tindak lanjut Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang pengendalian inflasi daerah, dengan sasaran utama masyarakat menganggur, setengah menganggur, serta keluarga miskin. Kepala DPKUKMTK Gunungkidul Supartono menjelaskan, semangat padat karya adalah memberdayakan masyarakat secara langsung.
“Kegiatan ini dari masyarakat, dikerjakan oleh masyarakat, dan manfaatnya kembali untuk masyarakat,” ujarnya saat sosialisasi program Padat Karya di Balai Padukuhan Semampir, Kalurahan Semugi, Kapanewon Rongkop pada Kamis, (4/12/2025).
Program ini menyasar delapan lokasi di Kabupaten Gunungkidul, yakni di wilayah Kapanewon Ponjong, Semanu, Rongkop, Gedangsari, dan Wonosari. Dengan total anggaran sebesar Rp450 juta dari APBD, setiap lokasi masing-masing dialokasikan sekitar Rp52 juta untuk biaya upah tenaga kerja, pembelian material, serta kebutuhan administrasi.
“Pekerjaan fisik yang dilakukan berupa pembangunan cor beton selebar 3 meter dengan ketebalan 10 cm, dengan masa kerja 12 hari,” paparnya.
Sebanyak 184 warga terlibat sebagai tenaga kerja, atau 23 orang di setiap lokasi. Mereka terdiri dari 1 kepala tukang yang akan didampingi petugas dinas, 4 tukang, dan 18 pekerja. “Selain memberi penghasilan, program ini diharapkan menjadi stimulus ekonomi langsung di tingkat padukuhan,” imbuh Supartono.
Sementara itu, Bupati Gunungkidul Endah Subekti Kuntariningsih menegaskan, prioritas perlindungan keselamatan kerja seluruh warganya. Pemkab Gunungkidul, lanjut dia, memastikan seluruh pekerja didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan selama periode program berjalan.
Jika terjadi kecelakaan kerja, kata dia, pembiayaan akan ditanggung pihaknya hingga tuntas, termasuk transportasi, pengobatan, hingga penggantian upah. Bahkan jika terjadi risiko meninggal dunia, ahli waris mendapatkan santunan.
“Kami pastikan tidak ada pekerja yang tidak terlindungi. Hak-hak pekerja juga kami jamin,” ujarnya.
Baca Juga: Rekomendasi Destinasi Air Terjun di Yogyakarta Yang Wajib Dikunjungi
Endah memastikan bahwa BPJS Ketenagakerjaan memberikan jaminan hingga Rp70 juta apabila pekerja meninggal akibat kecelakaan saat bekerja, termasuk beasiswa bagi anak hingga perguruan tinggi. Sementara itu, kematian di luar aktivitas kerja dijamin sebesar Rp40 juta. Selain itu ia juga berkomitmen pelaksanaan program berjalan tepat waktu, tepat prosedur, dan tepat mutu.
“Program padat karya ini adalah solusi penguatan ekonomi masyarakat. Tenaga kerja nanti mendapat honor, sehingga warga yang menganggur atau sudah selesai bekerja di ladang bisa memperoleh penghasilan sambil membangun jalan yang nantinya mereka sendiri nikmati,” tutup Endah. (bas)
Editor : Heru Pratomo