Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Mendesak Diselesaikan, Karaton Ngayogyakarta Hadiningrat Terbitkan Izin Tukar Menukar Tanah Lahan untuk Fasilitas Pendidikan

Yusuf Bastiar • Senin, 24 November 2025 | 03:15 WIB
SDN Serut Gedangsari.
SDN Serut Gedangsari.
 
GUNUNGKIDUL - Upaya penataan administrasi pertanahan di Kabupaten Gunungkidul kembali menunjukkan kemajuan.
 
Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR) Gunungkidul resmi menyerahkan Izin Tukar Menukar Tanah kepada Pemerintah Kalurahan Serut, Kapanewon Gedangsari, dan Kalurahan Gari, Kapanewon Wonosari.
 
Penyerahan dihadiri perwakilan dari berbagai unsur terkait, termasuk Kawedanan Panitikismo Karaton Ngayogyakarta Hadiningrat serta Kantor Pertanahan Kabupaten Gunungkidul.
 
 
Kepala DPTR Gunungkidul Fajar Ridwan menyampaikan, izin tersebut diterbitkan oleh Penghageng Kawedanan Hageng Punakawan Datu Dana Suyasa Karaton Ngayogyakarta Hadiningrat melalui Surat Keputusan Nomor 06.0134/KHPDD/VIII/2025 dan Nomor 06.0128/KHPDD/VIII/2025.
 
Dua dokumen resmi ini, kata dia, menjadi dasar hukum atas proses tukar-menukar tanah yang telah dilakukan pada masa sebelumnya. Namun belum memiliki kejelasan administrasi.
 
Saat ini, lahan-lahan tersebut telah dimanfaatkan untuk fasilitas pendidikan, yakni SDN Serut Gedangsari dan SDN Gari 2 Wonosari, sehingga legalitasnya dinilai mendesak untuk diselesaikan.
 
 
Fajar menyebut penerbitan izin ini merupakan langkah penting dalam memberikan kepastian hukum kepada pemerintah kalurahan maupun masyarakat pemilik tanah.
 
“Tanah hasil tukar-menukar yang dahulu dilakukan berdasarkan kesepakatan lokal kini telah digunakan untuk fasilitas layanan publik. Dengan adanya izin resmi dari Karaton, tanah tersebut dapat didaftarkan di BPN dan disertifikatkan, sehingga tidak ada lagi keraguan terkait status kepemilikannya,” ujarnya saat dikonfirmasi pada Minggu, (23/11/2025).
 
Fajar menjelaskan, proses penerbitan izin ini mengacu pada Pasal 71 ayat (1) Peraturan Gubernur DIY Nomor 24 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Tanah Kalurahan, yang mengatur bahwa tanah kalurahan yang telah ditukar sebelum 2003 namun belum terdaftar haknya dapat diberikan izin tukar-menukar oleh Kasultanan atau Kadipaten.
 
 
Syarat utama adalah masing-masing pihak telah menguasai dan mengelola tanah secara fisik, serta dibuktikan dengan surat pernyataan resmi.
 
Sementara itu, Sekretaris Dinas, Yuni Hartini, menekankan bahwa penyelesaian administrasi pertanahan merupakan bagian dari upaya menciptakan tata kelola aset yang tertib dan akuntabel.
 
Ia menegaskan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul berkomitmen dalam menata administrasi pertanahan agar lebih tertib dan transparan.
 
 
Selain memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, lanjut dia, langkah ini diambil agar mempercepat proses legalisasi aset yang selama ini dimanfaatkan untuk kepentingan publik.
Dengan semakin jelasnya status tanah kalurahan, pembangunan fasilitas umum di Gunungkidul diyakini dapat berjalan lebih efektif dan memiliki dasar hukum yang kuat.
 
“Dokumen ini menjadi pijakan bagi kalurahan dan pemilik tanah untuk memperkuat legalitas asetnya. Ketertiban administrasi pertanahan sangat penting sebagai dasar perencanaan pembangunan dan penguatan layanan publik,” jelasnya. (bas)
 
Editor : Winda Atika Ira Puspita
#Karaton Ngayogyakarta Hadiningrat #Gunungkidul #Izin Tukar Menukar Tanah #fasilitas pendidikan