Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Disdag Gunungkidul Intensifkan Tera Ulang 2025, Ini Dia Sektor Usaha Yang Disasar..

Yusuf Bastiar • Senin, 24 November 2025 | 02:38 WIB
 
Aktivitas pedagang di Pasar Argosari Wonosari pada Minggu (23/11/2025) pagi.
Aktivitas pedagang di Pasar Argosari Wonosari pada Minggu (23/11/2025) pagi.
 
GUNUNGKIDUL - Upaya penegakan tertib ukur di Kabupaten Gunungkidul memasuki tahap intensifikasi.
 
Dinas Perdagangan (Disdag) Gunungkidul melalui UPT Metrologi Legal sepanjang tahun 2025 telah menyasar sektor perdagangan secara luas, mulai dari 16 pasar rakyat, 18 SPBU, 34 Pertashop, delapan perusahaan, hingga pelaku usaha yang mengajukan tera kantor.
 
Gerakan masif ini menjangkau seluruh wilayah di 18 kapanewon.
 
Kepala UPT Metrologi Legal Disdag Gunungkidul Sri Andarwati menyebutkan,  jangkauan sasaran yang luas ini dimaksudkan untuk memastikan seluruh alat ukur yang berperan dalam transaksi perdagangan memiliki standar akurasi yang terjamin.
 
Baca Juga: Dinamika PBNU Memanas, PWNU DIY Pilih Tak Cawe-cawe Soal Desakan Mundur Gus Yahya: Tapi Harapkan Adanya Ini..
 
Tidak hanya di pasar-pasar tradisional, Sri mengaku sidang tera ulang timbangan juga dilakukan di SPBU, Pertashop, perusahaan, hingga pedagang skala kecil yang datang ke tera kantor.
 
“Kami melakukan tera ulang secara menyeluruh. Semua ditargetkan untuk memenuhi kebenaran ukur,” ujarnya kepada wartawan pada Minggu, (23/11/2025).
 
Sejauh ini tidak ditemukan pelanggaran mencolok dalam kegiatan tera ulang. Kendati demikian, ia mengaku masih ada beberapa pedagang yang belum sadar pentingnya melakukan tera ulang alat ukurnya.
 
Baca Juga: Film Dokumenter Tupon Bongkar Getirnya Ketidakadilan Pertahanan yang Menimpa Kelompok Rentan
 
Melihat kondisi tersebut, pihaknya akan terus menggencarkan edukasi dan pengawasan.
 
Salah satu kegiatan tera ulang yang sempat dilakukan adalah di Pertashop 4P.558.53 Sidoharjo, Kecamatan Tepus.
 
Tim Metrologi Legal memastikan pompa ukur BBM berfungsi akurat sesuai ketentuan.
 
Apabila alat dinyatakan lulus uji, petugas memberikan cap tanda tera sebagai bukti sah penggunaan.
 
Baca Juga: Dukung Kesejahteraan Pendidik, Anak Guru Dapat Beasiswa Kuliah
 
“Langkah ini bentuk perlindungan bagi konsumen sekaligus menciptakan lingkungan perdagangan yang tertib ukur,” ujar Sri.
 
Untuk mendukung kegiatan tera di pasar, pemerintah menyiapkan anggaran Rp 48 juta yang dialokasikan untuk 24 kali sidang tera.
 
Khusus pasar kota, layanan tera digratiskan untuk membantu pedagang kecil. Selain memastikan keakuratan alat ukur, pedagang juga mendapatkan layanan reparasi gratis bila ditemukan alat rusak.
 
Baca Juga: Keren, Bantaran Sungai Code di Lembah Mahannani Terban Kini Dipercantik Mural: Ini Tujuan Pemkot Jogja..
 
Pemilihan pasar besar sebagai lokasi sidang tera juga memungkinkan pedagang dari pasar terdekat ikut terlayani.
 
“Contohnya ketika kami malakukan sidang di Pasar Ngalang, kami juga melayani pedagang Pasar Hargomulyo, atau sidang di Pasar Tengeran yang mengundang pedagang Pasar Wonontoro,” uangkapnya.
 
Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan Gunungkidul Kelik Yuniantoro menambahkan, upaya penguatan tertib ukur juga dilakukan melalui pemasangan Timbangan Ukur Ulang di sejumlah pasar strategis.
 
Baca Juga: Kaukus Perempuan Parlemen Sleman, Ajak Para Wanita Berdaya dengan Jadi Pengusaha
 
Ia menegaskan, dengan menjangkau puluhan pasar, SPBU, Pertashop, perusahaan, serta pelaku usaha lainnya, menurut Kelik ini merupakan upaya memperkuat ekosistem perdagangan yang jujur, transparan, dan melindungi hak-hak konsumen di seluruh Kabupaten Gunungkidul.
 
“Ini bentuk fasilitas publik agar konsumen bisa langsung mengecek ulang berat barang yang mereka beli. Dengan prinsip check and balance seperti ini, kepercayaan antara pedagang dan pembeli dapat terjaga,” imbuhnya. (bas)
Editor : Winda Atika Ira Puspita
#UPT Metrologi Legal #Disdag Gunungkidul #tera ulang #tertib ukur