Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X Larang Sampah dari Jogja dan Sleman Dibuang ke Gunungkidul untuk Reklamasi  Bekas Tambang Pasir Giring

Andi May • Selasa, 7 Mei 2024 | 15:05 WIB

 

 

 

Pekerja mengangkut sampah yang sudah menumpuk berhari-hari di salah satu sudut Pasar Beringharjo sisi timur, Kota Jogja, Senin (6/5).
Pekerja mengangkut sampah yang sudah menumpuk berhari-hari di salah satu sudut Pasar Beringharjo sisi timur, Kota Jogja, Senin (6/5).

RADAR JOGJA - Dampak penutupan Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Piyungan juga terasa di Kabupaten Gunungkidul.  Bagaimana tidak, lahan bekas tambang pasir di Kalurahan Giring, Kapanewon Paliyan, kini justru dijadikan tempat pembuangan sampah.

Lurah Giring Joko Tirto Wibowo membenarkan adanya tumpukan sampah yang dibawa menggunakan jasa pengangkut seperti truk sampah.  "Sudah berjalan seminggu. Biasanya truk-truk sampah mulai berdatangan hari Sabtu dan Minggu," ujarnya saat dihubungi kemarin (6/5).

Pihaknya selaku perangkat desa mengaku tidak mengetahui pemilik lahan menjadikan lokasi itu sebagai tempat pembuangan sampah yang tidak memiliki izin apapun. Bahkan sampah-sampah itu berasal dari Kota Jogja dan Kabupaten Sleman. "Pengakuan pemilik lahan kepada kami untuk menutup lahan bekas galian tambang pasir itu atau upaya reklamasi," ujarnya.

Ia menilai, sampah-sampah itu berasal dari masyarakat luar daerah, buntut penutupan TPST Piyungan yang sudah diterapkan beberapa waktu lalu. Sampah didatangkan pada malam hari dan dibuang secara berserakan serta ditampung di lahan bekas galian pasir tersebut.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Gunungkidul Hary Sukmono mengatakan, dari informasi yang diterimanya sampah-sampah itu dibawa menggunakan jasa pengangkut sampah.  "Mereka kebingungan akan membuang sampah ke mana sejak TPST Piyungan ditutup. Akhirnya memilih Gunungkidul," ujarnya.

Bahkan Hary mengatakan, keterangan dari pemilik lahan, operasi pembuangan sampah itu sudah terjadi sejak selesai Lebaran kemarin. "Tentu perbuatan seperti itu tidak diperbolehkan, melanggar Perda No.14/2020 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga. Disebutkan bahwa sampah dari luar daerah dilarang dibuang di Gunungkidul,"  jelasnya.

Untuk itu, pihaknya bakal melarang truk-truk sampah dari luar daerah yang akan masuk ke wilayah Gunungkidul. Apalagi, sampah yang ada di Kalurahan Giring juga menimbulkan bau di lingkungan masyarakat.

Gubernur Hamengku Buwono X mengatakan, Kabupaten Gunungkidul dan Kulon Progo merupakan wilayah yang melakukan penanganan sampah secara mandiri. "Sampah yang dari daerah lain tidak boleh dibuang ke Gunungkidul," tegasnya saat menghadiri Safari Syawal di Gunungkidul, kemarin (6/5).

Tentang permasalahan sampah akibat pentupan TPST Piyungan, gubernur mengatakan, investasi akan pengolahan sampah menjadi biomasa dapat menjadi salah satu solusi dari permasalahan ini. "Sampah menjadi biomasa, kemudian dijual ke PLN dan sebagainya, seperti yang sudah dilakukan di Sleman,"  ucapnya.

Menurutnya, sudah beberapa kali sampah dari wilayah DIJ telah didistribusikan ke Perusahaan Petrokimia di Cilacap. "Harga perton biomasa sama dengan harga per ton batu bara," ungkapnya. (ndi/laz)

 

DLHK Fokus Penataan TPST Piyungan

Sudah sepekan pengelolaan sampah secara desentralisasi berjalan di Kota Jogja, Sleman, dan Bantul (Kartamantul). Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) DIJ saat ini tengah fokus melakukan penataan di lokasi TPST Piyungan.

Kepala DLHK DIJ Kusno Wibowo mengatakan, saat ini penataan masih dilakukan, khususnya menata di area zona transisi. Agar tidak timbul dampak-dampak lingkungan akibat dari penumpukan sampah di sana.

"Kami masih menata di zona transisi dan masih berlangsung. Artinya belum selesai. Bagaimana agar Piyungan aman ke depan," katanya kemarin (6/5).

Kusno menjelaskan, penataan yang dilakukan bukan pengepresan sampah, melainkan melansir sampah dari pinggir ditarik atau dimasukkan ke area dalam TPST. Penataan dilakukan menggunakan alat berat sekaligus untuk memadatkan. "Landfill-nya juga dilapisi tanah atasnya agar nggak bau. Baru sebatas itu penataan kami sepekan ini," ujarnya.

Penataan diperkirakan berlangsung dua hingga tiga  bulan ke depan. Selain itu juga masih melakukan aktivitas penguatan dinding. "Ini agar kokoh dan tidak membahayakan masyarakat sekitar," jelasnya.

Kusno menyebut, hingga sekarang pihaknya belum menerima pengajuan pendampingan dari wilayah terkait kendala desentralisasi pengelolaan sampah yang telah dilakukan masing-masing kabupaten.

"Sampai sekarang belum ada surat dari kabupaten ke kami untuk semacam minta pendampingan atau yang lain. Hampir seminggu, berarti kabupaten/kota sudah bisa berjalan desentralisasi sampah," terangnya.

Disinggung soal tumpukan sampah di beberapa titik, Kusno menyerahkan tanggung jawab ke kabupaten/kota. Sebab, TPST Piyungan pun telah tutup permanen alias tidak melayani pengangkutan lagi. Maka sampah yang berserakan dinilai harus segera dieksekusi kabupaten/kota.

"Jadi tinggal teknis saja soal buka tutup depo di kabupaten/kota. Mungkin pada saat depo tutup, makanya jadi banyak timbunan sampah," tambahnya.

Berkaitan pembukaan depo di Kota Jogja menjadi kewenangan Pemkot Jogja. Hanya memang selama enam bulan terakhir pihaknya belum diundang lagi untuk berkoordinasi lebih lanjut. "Mungkin pekan ini kami undang lagi untuk koordinasi lebih lanjut," tambahnya.

Instansi ini juga akan melakukan kajian setelah penataan rampung. Kajian akan melibatkan pihak ketiga untuk membicarakan rencana peralihan TPST Piyungan ke depan.

 "Semoga bisa disepakati (pengajuan kajian) karena butuh biaya. Tapi kalau di pertengahan 2024 belum bisa ada kajiannya, kemungkinan di 2025. Tapi pasti kami tata, apakah dimanfaatkan untuk edukasi dan lain-lain, nanti tergantung dari hasil kajian," tandasnya.

Seorang warga Kota Jogja Yuli merasakan kesulitan untuk membuang sampah saat ini. Biasanya membuang sampah di TPS Brigjen Katamso sebelum kebijakan desentralisasi berjalan penuh. Namun saat awal Mei TPS itu tidak membuka layanan atau tutup. Sehingga sampah di rumah pun menumpuk.

"Pembuangan sampah terakhir 30 April. Setelah itu belum buang sampah lagi. Sebelum itu, kalau buang sampah bisanya pagi sekitar 06.30, biasanya kalau lebih dari pukul 07.00 truknya udah penuh jadi enggak bisa,"  kata warga Mantrijeron ini.

Dia menyebut, setelah sepekan kebijakan berjalan penuh dia tak mendapat informasi pasti untuk membuang sampah. Hanya selama ini dia melihat Instagram Pemkot Jogja terkait jadwal kapan tempat pembuangan sampah di kota dibuka. (wia/laz)

Editor : Satria Pradika
#TPST Piyugan #DLH Gunungkidul