Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Cair! 1.109 Honorer dan 8.177 ASN Pemkab Gunungkidul Telah Terima THR

Andi May • Rabu, 3 April 2024 | 02:01 WIB
CAIR: Kabid Status Kinerja dan Kesejahteraan Pegawai BKPPD Gunungkidul Sunawan saat diwawancarai awak media.
CAIR: Kabid Status Kinerja dan Kesejahteraan Pegawai BKPPD Gunungkidul Sunawan saat diwawancarai awak media.

GUNUNGKIDUL - Sebanyak 1.109 Honorer dan 8.177 ASN Pemerintah Kabupaten Gunungkidul telah menerima Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri Tahun 2024.

THR dan Honorer yang telah cair merupakan alokasi dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemkab Gunungkidul.

Pemkab Gunungkidul menggelontorkan anggaran sebesar Rp 5,3 milyar untuk Tambangan Penghasilan Pegawai (TPP) berstatus ASN.

Kepala Bidang (Kabid) Status Kinerja dan Kesejahteraan Pegawai Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul Sunawan menjelaskan, selain menerima gaji pokok, ASN juga mendapatkan TPP sebesar 75 Persen sesuai dengan yang tertera pada Surat Keputusan (SK) Bupati Gunungkidul.

"Sesuai dengan kinerja dan jabatanya masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) telah menerima TPP," ujar Sunawan kepada awak media, Selasa (2/4).

Menurutnya, pembayaran TPP untuk ASN sesuai dengan kemampuan keuangan Pemkab Gunungkidul dan besaran bervariasi.

Sunawan menambahkan, bahwa TPP untuk Tahun 2024 lebih besar jika dibandingkan dengan Tahun 2023.

"Kenaikannya sekitar 25 persen jika dibandingkan dengan tahun lalu," ucapnya.

Begitu pula dengan besaran THR yang telah diberikan oleh tenaga honorer atau Tenaga Harian Lepas (THL).

Tahun 2023, tenaga honorer atau THL menerima THR sebesar Rp 600 ribu, namun Tahun 2024 naik menjadi Rp 800 ribu.

Meskipun begitu, pembayaran THR untuk tenaga honorer disalurkan secara bertahap yakni sebelum lebaran dan sesudah lebaran.

"Pencairan pertama sebesar Rp 600 ribu dan telah disalurkan, sedangkan sisanya sebesar Rp 200 ribu dicairkan setelah lebaran nanti," ucapnya.

Kenaikan THR itu merujuk pada kebijakan kepala daerah serta pengajuan Standar Harga Barang dan Jasa (SHBJ) tiap OPD di lingkup Pemkab Gunungkidul.

Selain menerima THR, kata Sunawan, para honorer dan THL juga telah menerima gaji dari masing-masing OPD terkait.

Sementara itu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Gunungkidul Putro Sapto Wahyono mengatakan, APBD menggelontorkan Rp 41,5 miliar untuk THR gaji pokok ASN yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Gunungkidul.

"Rencananya akan cari seminggu sebelum lebaran nanti," ujar Putro.

PNS dan P3K lingkup Pemkab Gunungkidul bertotal 8.177 orang. (cr6)

Editor : Amin Surachmad
#Gunungkidul #THR #ASN #idul fitri