Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Malah Ngajar Kembali, Dua Guru di Tanjungsari Gunungkidul yang Terlibat Perbuatan Asusila di Sekolah Belum Disanksi

Andi May • Selasa, 6 Februari 2024 | 03:24 WIB
PANTAU: Kantor Dinas Pendidika Gunungkidul.
PANTAU: Kantor Dinas Pendidika Gunungkidul.

GUNUNGKIDUL - Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Gunungkidul mengaktifkan kembali dua guru yang terlibat perbuatan asusila di lingkungan sekolah di Tanjungsari, Kabupaten Gunungkidul.

Perbuatan asusila dilakukan oleh oknum guru berinsial N dan E terjadi di ruangan guru dan dipergoki oleh siswa-siswanya, Selasa (16/1).

Bukannya mendapat hukuman akibat perbuatan tidak terpuji itu, Disdik Gunungkidul memperbolehkan dua oknum guru itu mengajar kembali.

Meskipun begitu, dua oknum guru itu telah dipindahkan di sekolah yang terletak di Gedangsari dan Girisubo.

"Masih menunggu proses pemeriksaan dan dilimpahkan ke Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPPD)," ujar Kepala Disdiki Gunungkidul Nunuk Setyowati saat dikonfirmasi, Senin (5/1).

Nunuk menuturkan, sebelumnya pihaknya telah menonaktifkan dua guru tersebut untuk mengajar di sekolah tempat perbuatan asusila itu.

"Pemindahan dua guru yang bersangkutan sambil menunggu keputusan (hasil pemeriksaan)," tuturnya.

Dihubungi terpisah, Kepala Bidang (Kabid) Status Kinerja dan Kesejahteraan Pegawai BKPPD Gunungkidul Sunawan membenarkan mutasi dari dua guru itu.

"Kalau terkait mutasinya merupakan ranah Disdik, kami hanya melakukan pemeriksaan untuk menentukan hukuman atas pelanggaran disiplin yang dilakukan dua guru itu," ujarnya.

Menurutnya, keputusan memindahkan dua guru yang berbuat asusila di sekolah, dalam rangka meredam gejolak yang terjadi di SD tersebut.

"Solusinya untuk meredam gejolak salah satunya pemindahan atau mutasi," ucapnya.

Sunawa juga mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum dapat menentukan sanksi yang berlaku untuk kedua oknum guru itu.

Menurutnya, sanksi baru dapat ditentukan ketika pemeriksaan telah rangkum.

"Kami sudah membentuk tim pemeriksaan, yang terdiri dari unsur pengawasan, atasan, dan BKPPD," jelasnya.

Bahkan, kedua guru tersebut dipastikan masih menerima gaji sebagai aparatur sipil negara (ASN) pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K).

"Gaji tetap berjalan, karena kami mengedepankan asas praduga tak bersalah," tuturnya.

Kendati demikian, proses pemeriksaan membutuhkan waktu yang cukup lama, mulai dari pemanggilan dua guru yang bersangkutan, pemeriksaan pelanggaran disiplin, lalu mengirimkan rekomendasi sanksi kepada bupati.

"Dari pemanggilan hingga pemeriksaan itu waktu dan teknisnya bersifat rahasia, dan tidak bisa kami sampaikan ke publik," ungkapnya. (cr6)

Editor : Amin Surachmad
#Gunungkidul #Guru #disdik #asusila