Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

DPRD Gunungkidul Tetapkan Propemperda, Setujui APBD, dan Teken PIWK 2027

Y
Penulis: Yusuf Bastiar❯

 

Jajaran DPRD dan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul bersepakat menetapkan Propemperda, APBD dan tekan PIWK 2027.
Jajaran DPRD dan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul bersepakat menetapkan Propemperda, APBD dan tekan PIWK 2027.

GUNUNGKIDUL -  DPRD Gunungkidul menggelar rapat paripurna dengan agenda utama penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026, persetujuan Rancangan Peraturan Daerah APBD Tahun Anggaran 2026, serta penandatanganan Nota Kesepakatan Pagu Indikatif Wilayah Kapanewon (PIWK) Tahun Anggaran 2027.


Advertisement

Ketua DPRD Gunungkidul Endang Sri Sumiyartini menjelaskan, penetapan Propemperda 2026 merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Hasilnya, kata dia, DPRD dan pemerintah daerah sepakat menetapkan 12 raperda, terdiri atas 9 usulan bupati dan 3 usulan DPRD.

“Propemperda ini telah melalui pembahasan mendalam bersama Bapemperda pada 23 Oktober dan 13 November 2025,” kata Endang.

Advertisement

Dalam agenda berikutnya, DPRD bersama Bupati Gunungkidul menyetujui Raperda APBD Tahun Anggaran 2026. Persetujuan diberikan setelah melalui serangkaian pembahasan tingkat fraksi, komisi, serta finalisasi badan anggaran (Banggar) bersama tim anggaran pemerintah daerah (TAPD). Hasil pembahasan tersebut disampaikan melalui laporan resmi Banggar. Endang menegaskan bahwa proses penyusunan APBD dilakukan secara transparan dan akuntabel.

“Kami memperhatikan kebutuhan masyarakat serta prioritas pembangunan daerah,” jelasnya.

Advertisement

Selain itu, lanjut Endang, rapat paripurna juga memuat penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Gunungkidul dan DPRD terkait Pagu Indikatif Wilayah Kapanewon (PIWK) Tahun Anggaran 2027. Skema PIWK 2027 tetap menggunakan pola proporsional. Dari total anggaran Rp 18 miliar, sebanyak Rp 7,2 miliar dibagi merata ke seluruh kapanewon. Sementara Rp 10,8 miliar sisanya dibagi secara proporsional sesuai kondisi, kebutuhan, serta karakteristik tiap wilayah.

“Kebijakan ini diharapkan dapat menjamin pemerataan pembangunan sekaligus memastikan intervensi anggaran tepat sasaran,” ujarnya.

Sementara itu, Bupati Gunungkidul Endah Subekti Kuntariningsih menegaskan, kolaborasi antara legislatif dan eksekutif menjadi kunci utama menyukseskan agenda pembangunan daerah ke depan. Endah menilai, penandatanganan dokumen resmi sebagai bentuk pengesahan tiga agenda strategis tersebut, menandai langkah penting dalam perencanaan pembangunan Gunungkidul.

“Dengan semangat kebersamaan, saya yakin seluruh program yang telah ditetapkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat Gunungkidul,” ujarnya. (bas)

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Radar JogjaIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Audiensi Belum Ada Solusi Kapan Akses Dibuka, Warga Watubolong Siapkan Demo Lanjutan

Audiensi Belum Ada Solusi Kapan Akses Dibuka, Warga Watubolong Siapkan Demo Lanjutan

Sejumlah warga yang mengatasnamakan masyarakat dan pedagang kawasan Pantai Watubolong, Kalurahan Banjarejo, Kapanewon Tanjungsari, mendatangi Gedung DPRD Gunungkidul, Selasa (22/9). Mereka memprotes penutupan akses menuj

Akses Ditutup Proyek, Warga dan Pedagang Pantai Watubolong Geruduk DPRD Gunungkidul

Akses Ditutup Proyek, Warga dan Pedagang Pantai Watubolong Geruduk DPRD Gunungkidul

Sejumlah warga yang mengatasnamakan masyarakat dan pedagang kawasan Pantai Watubolong, Kalurahan Banjarejo, Kapanewon Tanjungsari, mendatangi Gedung DPRD Gunungkidul, Selasa (22/9/2026). Mereka memprotes penutupan akses

Sikapi Anggotanya Yang Jadi Tersangka Kasus Penipuan, DPRD Gunungkidul Hormati Proses Hukum 

Sikapi Anggotanya Yang Jadi Tersangka Kasus Penipuan, DPRD Gunungkidul Hormati Proses Hukum 

Kasus dugaan penipuan yang menyeret anggota DPRD Gunungkidul dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Ibnu Sugeng Riyanto (ISR) terus bergulir. Perkara ini memasuki tahap penyidikan dan ISR telah ditetapkan sebagai tersangka

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer