RADAR JOGJA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gunungkidul menemukan aktivitas penambangan tak berizin di wilayah Kapanewon Gedangsari. Penambangan batu urug keperluan jalan tol Jogja-Solo diketahui nekat beroperasi meski belum mengantongi izin lingkungan (LH).

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kabupaten Gunungkidul Ngatijo mengatakan, beberapa waktu lalu bersama dengan anggota turun ke lapangan. Sasaran tiga lokasi penambangan.”Masing-masing Kalurahan Serut, Sampang, dan Watugajah Kapanewon Gedangsari,” kata Ngatijo Selasa (31/1).

Dia menjelaskan, dari hasil pengecekan ditemukannya aktivitas penambangan di wilayah Kalurahan Watugajah. Mereka juga mendapati alat berat beserta dengan pekerja melakukan kegiatan penambangan.”Dua (kalurahan) lainnya sudah tidak ada aktivitas. Tapi di Kalurahan Watugajah terdapat dua alat berat masih beroperasi,” ujarnya.

Padahal, seharusnya mereka harus menghentikan semua pekerjaan sebelum memenuhi kelengkapan dokumen perizinan. Kata Ngatijo, sebelum bekerja seharusnya dokumen izin lingkungan hidup terpenuhi.”Belum memiliki izin lingkungan tapi masih beroperasi di Watugajah. Terkait dengan pemberhentian kewenangan ada di Provinsi DIJ,” ujarnya.

Menurut dia, persoalan ini sempat dibahas berulangkali di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Gunungkidul. Karena itu pada akhir tahun lalu praktik penambangan di tiga titik direkomendasikan agar dihentikan terlebih dahulu.”Di Sampang dan Serut sudah berhenti. Tapi saya sampaikan lagi kalau di Watugajah masih beroperasi,” terangnya dan menyebut bahwa aktivitas tambang digunakan untuk urug proyek jalan tol Jogja-Solo.

Sementara itu Lurah Watugajah, Kapanewon Gedangsari Hariyanto mengatakan belum lama ini pihak terkait melakukan pertemuan. Agendanya membahas tentang kegiatan penambangan di wilayahnya.”Sekarang sudah berhenti beroperasi. Ada kesepakatan jika izin lingkungan belum terpenuhi semua aktivitas penambangan dihentikan,” kata Hariyanto.

Lebih jauh dikatakan, lahan yang ditambang adalah milik perorangan. Kata dia, persoalan itu sebenarnya dapat diminimalisasi jika sejak awal dikomunikasikan dengan baik. Dia berharap kesepakatan bersama dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Untuk diketahui DPRD Gunungkidul pernah merekomendasikan hasil pengawasan di 2022. Di antaranya menyoroti maraknya penambangan ilegal yang mengakibatkan rusaknya bentang alam dalam penambahan kawasan destinasi wisata.

Belum adanya dokumen lingkungan yang dapat digunakan untuk rujukan regulasi teknis pengendalian kawasan yang sudah terbangun. Perlunya koordinasi dengan dinas-dinas terkait untuk melakukan pemetaan, penindakan dan penegakan hukum. Perlu direncanakan pembuatan dokumen untuk rujukan teknis pengendalian lingkungan. (gun/din)

Gunungkidul