RADAR JOGJA – Kemarahan oknum debt colector (DC) kepada konsumen di wilayah Kapanewon Karangmojo berbuntut panjang. Niat hati menagih hutang malah kena uang ganti rugi jutaan rupiah, karena merusak rumah seorang nasabah.

Peristiwa tersebut berlangsung di Padukuhan Ngunut Kulon, Kalurahan Kelor, Kapanewon Karangmojo. Oknum DC berinisial MMH warga Semarang mendatangi kediaman Sayem pada Jumat (27/1) petang. Dia merupakan petugas dari salah satu koperasi simpan pinjam (KSP).

Kanit Reskrim Polsek Karangmojo, AKP Sunardi ketika dikonfirmasi membenarkan peristiwa itu. Dia mengatakan, sekitar pukul 18.15 pelaku yang bekerja sebagai penagih hutang mendatangi kediaman nasabah. Pada jam sebelumnya juga datang namun mendapati rumah konsumen masih kosong, sehingga menimbulkan emosi. “(Konsumen) berhutang Rp 300 ribu dan total mengembalikan pinjaman sebesar Rp 360 ribu. Selama ini telah mengangsur Rp 131 ribu,” kata Sunardi saat dihubungi Minggu (29/1).

Nah, pada saat memasuki jadwal angsuran berikutnya konsumen sulit ditemui. Oknum DC emosi dan melakukan perusakan. Kursi teras dilempar, meja teras dibalik, lampu depan teras diputar sampai lepas dan tidak bisa dipakai. Tidak hanya itu bagian tembok rumah nasabah dilumuri dengan lumpur.”Nasabah pulang dari ladang, melihat keadaan depan rumah kaget dan berteriak histeris, menangis mengundang perhatian warga,” ujarnya.

Menghindari hal yang tidak diinginkan, oknum DC diamankan ke Polsek Karangmojo. Upaya penyelesaian, dikarenakan konsumen sudah lanjut usia, maka oleh pihak perangkat kalurahan melakukan mediasi dengan perwakilan KSP.”Hasil kesepakatan diselesaikan dengan cara kekeluargaan,” ucapnya.

Disepakati, pinjaman atas nama Sayem dinyatakan lunas oleh pihak koperasi. Kemudian petugas yang melakukan pengrusakan memberikan ganti rugi sebesar Rp 1,5 juta. Lalu 3 warga lain yang juga memiliki sangkutan dengan jumlah pinjaman kecil dinyatakan lunas.

Sementara itu, Lurah Kelor, Suratman mengatakan, perkara itu telah diselesaikan secara damai. Pinjaman warga juga sudah dianggap lunas termasuk adanya uang ganti rugi akibat kerusakan rumah. Diakui kejadian serupa bukan kali pertama.”Pemerintah kalurahan tegas melarang peminjaman bank harian atau mingguan dengan dalih koperasi masuk ke wilayah kami,” kata Suratman.

Lebih jauh pihaknya berharap kepada pemerintah daerah melakukan pemantauan terhadap koperasi legal ataupun ilegal yang beroperasi. Berkaca pada beberapa kejadian, dampak dari pinjaman membuat rumah tangga warga berantakan.”Bahkan ada yang hutang membengkak hingga harus jual tanah, padahal awalnya pinjaman mereka tidak seberapa,” ungkapnya. (gun/din)

Gunungkidul