
PEDULI - Kapolres Gunungkidul, AKBP Edy Bagus Sumantri saat memberikan arahan kepada pelajar SMK Muhammadiyah Semin Rabu (30/11).(Polres Gunungkidul untuk Radar Jogja)
RADAR JOGJA – Kapolda DIJ Irjen Pol Suwondo Nainggolan memberikan santunan kepada anak korban tanah longsor di Blembem, Candirejo, Semin. Secara simbolis, penyerahan bantuan kepada Niko Dwi Saputra diserahkan oleh Kapolres Gunungkidul, AKBP Edy Bagus Sumantri.
Kegiatan pemberian santunan biaya pendidikan bagi anak korban bencana tanah longsor berlangsung pada Rabu (30/11) di SMK Muhammadiyah Semin. Niko, adik dari Ika Apriyani selama ini menempuh pendidikan di sekolah kejuruan.
Kasubag Humas Polres Gunungkidul AKP Suryanto mengatakan, sumbangan pendidikan untuk Niko Dwi Saputra dikirim langsung dari rekening kapolda ke SMK Muhammadiyah Semin. Diharapkan, setelah orang tuanya meninggal dunia pendidikan anak tetap berjalan dengan baik. “Nominal biaya pendidikan sebesar Rp 14.765.000,” kata Suryanto saat dihubungi kemarin (1/12).
Sementara itu, Kapolres Gunungkidul, AKBP Edy Bagus Sumantri dalam kesempatan itu juga memberikan imbauan kepada para pelajar. Sedikitnya terdapat enam poin disampaikan kepada pelajar SMK Muhammadiyah. “Tidak boleh mem-bully teman,” ujarnya.
Pihaknya juga mengingatkan supaya anak-anak tidak melakukan hal-hal kekerasan jalanan atau klitih. Kejahatan jalanan melibatkan anak dibawah umur sedang menjadi perhatian serius. Sesuai dengan instruksi Polda DIJ, upaya pencegahan harus dilakukan agar potensi kerawanan dapat ditekan sekecil mungkin.
“Di internal kepolisian terus menggalakkan patroli biru bersinar yang dilakukan petugas polres maupun seluruh polsek di wilayah hukum Polres Gunungkidul,” ungkapnya.
Kepada masyarakat, pihaknya mengimbau agar terus mengawasi pergaulan anak melalui program Lindungi Keluarga Menuju Pukul 22.00 WIB. Salah satunya dengan terus memantau keberadaan anak supaya tidak salah pergaulan. Menjauhi kekerasan seksual, baik kontak secara langsung maupun tidak langsung. Kapolres pun mewanti-wanti peserta didik agar hati-hati dalam menggunakan media sosial, karena bisa terjerat dalam UU ITE.
“Apabila tersangkut pidana nanti akan mempunyai catatan saat mencari surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) sebagai syarat melamar pekerjaan,” ucapnya. (gun/bah)