
MENGULAR - Antrean kendaraan roda dua di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Widoro Kulon, Bunder, Patuk (5/9).(GUNAWAN/RADAR JOGJA)
RADAR JOGJA – Mengantisipasi dampak kenaikan bahan bakar minyak (BBM), pemerintah mencairkan bantuan sosial (bansos) bagi masyarakat. Penerima bansos diolah dari data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).
Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin, Dinas Sosial (Dinsos) Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Gunungkidul Giyanto mengatakan, bansos terdiri dari bantuan Rp 600 ribu bagi para pekerja gaji di bawah Rp 3, 5 Juta per bulan dan bantuan langsung tunai (BLT) Rp 150 ribu per bulan non karyawan.”Pencarian bansos yang sasarannya DTKS dari Kemensos lewat PT Pos,” kata Giyanto kemarin (5/10).
Dia menjelaskan, Gunungkidul berpeluang mendapatkan subsidi gaji maupun bansos yang lain. BLT subsidi gaji atau bantuan subsidi upah (BSU) 2022 segera dicairkan. Adapun besaran BLT subsidi gaji yang akan diberikan ke pekerja adalah Rp 600 ribu. BLT subsidi gaji masuk sebagai salah satu bantuan sosial untuk pengalihan subsidi BBM.”Informasi resmi mengenai penyaluran bansos subsidi yang berupa surat dari Kemensos memang belum kami terima. Info yang kami dapat hanya atas koordinasi PT Pos saat audiensi belum lama ini,” ujarnya.
Berdasarkan data, Gunungkidul memiliki 7.696 pekerja di 294 perusahaan. Adapun syarat untuk bisa mendapat subsidi gaji yaitu upah minimum kabupaten/kota (UMK) di bawah Rp 3,5 Juta.
Nah, bagi mereka yang tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, penyaluran bantuan kepada pegawai swasta yang tidak menjadi peserta BP Jamsostek merupakan tantangan bagi pemerintah.”Pemerintah telah memiliki beragam alternatif bantuan sosial yang dapat diakses oleh masyarakat. Ada bansos PKH (Program Keluarga Harapan), dan bansos sembako,” ungkapnya.
Bantuan sosial dampak kenaikan BBM per bulan dari Kemensos ini terdapat 95.531 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Tapi data tersebut belum final karena masih dalam pencermatan dan menunggu hasil koordinasi dengan PT Pos, tenaga kesejahteraan sosial kecamatan (TKSK), kapanewon dan kalurahan. “Penerimanya juga berasal dari PKH dan program sembako. Tetapi tidak semua belum tentu dapat, karena itu kebijakan Kemensos. Kemungkinan data calon penerima belum final. Bisa jadi ada tambahan pada tahap berikutnya,” ujarnya.
Menurut dia, bantalan atau bantuan sosial dampak kenaikan BBM yang akan dicairkan ini sebesar Rp 150 ribu per bulan. Berlangsung selama empat bulan mulai September, Oktober, November sampai dengan Desember 2022.”Karena data penerima dari pusat, maka tidak bisa diubah atau dialihkan. Jika penerima meninggal dunia, bantuan dikembalikan. Ini sedang kami verifikasi,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua SPSI Gunungkidul Budiyono mengatakan, pada situasi sekarang dampak kenaikan BBM dirasakan semua level masyarakat. Para buruh berharap mendapatkan subsidi gaji, karena kondisi perekonomian cukup berat.”Tercatat ada sekitar 2000 pekerja terdata di SPSI. Di ring luar SPSI jumlahnya masih banyak yang memiliki gaji di bawah Rp 3,5 Juta,” kata Budiyono. (gun/din)