RADAR JOGJA – Kabupaten Gunungkidul resmi memiliki fasilitas rehabilitasi narkotika. Lokasinya berada di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Wonosari. Ruang bernama Adhyaksa ini menjadi yang pertama di kabupaten ujung timur Provinsi Daerah Istimewa Jogjakarta (DIJ) ini.
Peresmian ruang Adhyaksa berlangsung di RSUD Wonosari kemarin (20/7). Hadir dalam acara tersebut Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul Guntur Triyono, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIJ Katarina Endang Sawestri, Bupati Gunungkidul Sunaryanta, dan lain-lain.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul Guntur Triyono mengatakan, ketersediaan ruang rehabilitasi merupakan bagian dari amanat UU 35/2009 tentang Narkotika.”Lewat peraturan tersebut, pecandu dan penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial,” kata Guntur.
Dia menjelaskan, ruang rehabilitasi penting untuk memulihkan pengguna narkotika dari ketergantungan. Baik dari sisi kesehatan hingga sisi pskis atau mentalnya. Selain itu keberadaannya juga untuk meminimalisasi laju peredaran narkotika.“Agar generasi muda penerus bangsa tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika,” ujarnya.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIJ Katarina Endang Sawestri mengatakan, program rehabilitasi menjadi bagian tak terpisahkan dari upaya penegakan hukum secara humanis.“Apalagi saat ini lembaga pemasyarakatan sudah overload, di mana penghuninya sebagian besar pelaku dan pecandu narkotika,” kata Katarina Endang Sawestri.
Bupati Gunungkidul Sunaryanta mengaku siap mendukung penuh program rehabilitasi narkotika. Karena itu kedepan siap menggulirkan dana penanganan rehabilitasi, agar penanganan dapat dilakukan secara maksimal.“Indonesia nantinya merasakan bonus demografi di tahun 2045, karena sebagian besar penduduk merupakan usia produktif,” kata Sunaryanta. (gun/din)