
SUKARELA: Warga saat menyerahkan sertifikat SG dan diganti surat palilah serta kekancingan dari Keraton Jogjakarta melalui GKR Mangkubumi di Balai Kalurahan Kembang, Kapanewon Nanggulan, kemarin.(HENDRI UTOMO / RADAR JOGJA)
RADAR JOGJA – Warga Kalurahan Kembang, Kapanewon Nanggulan dan Kalurahan Giripurwo, Kapanewon Girimulyo secara sukarela mengembalikan tanah milik Keraton Jogjakarta atau Sultanat Ground (SG). Penyerahan sertifikat hak milik (SHM) dihadiri langsung Penghageng Tepas Panitikisma Keraton Yogyakarta, GKR Mangkubumi di Balai Kalurahan Kembang, Kapanewon Nanggulan, kemarin (13/5) sore.
Pengembalian sertifikat tanah SG ini dilakukan enam keluarga dari Kalurahan Kembang dan satu keluarga dari Kalurahan Giripurwo. Luas tanah yang dikembalikan masing-masing berkisar 100 meter persegi yang penggunaannya sebagai tempat tinggal dan persawahan.
“Setelah pendekatan dan mediasi, warga dengan sukarela menyerahkan sertifikat tanah tersebut dan diganti dengan palilah dan kekancingan dari Keraton,” ucap Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispetarung) Kulonprogo, Riyadi Sunarto.
Dijelaskan, pendataan dilakukan sebagai upaya penatausahaan tanah-tanah Kasultanan dan Kadipaten sesuai dengan Peraturan Daerah Istimewa (Perdais) DIJ No 1 Tahun 2017. Proses panjang pendekatan dan mediasi dilakukan dengan diawali proses pencocokan data tanah SG lewat buku Legger Kalurahan dan Peta Desa Tahun 1939.
Hasilnya, ditemukan tanah kasultanan khususnya di Kulonprogo saat ini berada dalam penguasaan warga, dan sudah memiliki SHM tanpa sepengetahuan pihak Keraton. ”Advokasi, pendekatan, dan pemahaman kepada warga dilakukan dan akhirnya warga dengan sukarela mau mengembalikan,” jelasnya.
GKR Mangkubumi menyatakan, tanah SG dikembalikan bukan berarti warga yang bersangkutan tidak memanfaatkan tanah itu lagi. Namun warga masih diberi hak untuk bisa memanfaatkan dan menggunakannya. Bahkan, pihaknya memberikan surat palilah dan kekancingan. “Mengusir? mboten (tidak), kami hanya mendata dan tahan bisa tetap dipakai. Bahkan tanah untuk rumah tinggal bisa untuk diteruskan kepada anak-anaknya,” ucapnya.
Ditambahkan, bagi tanah SG yang selama ini tidak digunakan dan akan dimanfaatkan oleh kalurahan juga bisa. Hanya dengan syarat tetap harus ada izin terlebih dan jelas pengelolaannya. “Kalau mau digunakan untuk tanah desa monggo kami tidak akan keberatan, diinformasikan mau buat apa dan bagaimana pengelolaannya,” ucapnya.
Berdasarkan data, luas lahan tanah SG di Kalurahan Kembang yang akan dikembalikan, diantaranya milik Daniel Joko Prasetyo, Elipsa Beni Nugroho, Budi Santoso, Y Suyadi Edi Darmawan dan Y Rasul Trubus. Masing-masing berupa rumah tinggal 113 meter dari 452 meter.
Selain rumah tinggal juga ada makam keluarga 82 meter (Padukuhan Pronosutan) dan rumah tinggal 474 meter (Padukuhan Pronosutan). Sisanya tanah SG yang diserahkan dan terletak di Kalurahan Giripurwo terdiri dari sepetak sawah seluas 100 meter dari luas 4.291 meter yang terletak di Padukuhan Sabrang.
Salah satu warga Yohanes Rasul Trubus, 66, warga Padukuhan Pronosutan, Kalurahan Kembang, Kapanewon Nanggulan mengatakan, tanah SG tersebut sudah ditempati sejak tahun 1913. Ia kemudian mengurus SHM tanah atas namanya sendiri pada 1983.
Pada sesarian 2015, dirinya baru tahu bahwa tanah tersebut merupakan tanah SG dan langsung diurus untuk proses pengembalian. “Awalnya itu dengar kalau tanah ini berstatus SG jadi ya serahkan aja, prinsipnya kami masih bisa menggunakan tanah tersebut dan ngalap berkah Ngarso Dalem,” ucapnya. (tom/bah)