
Sejumlah penumpang bus menunjukkan bukti telah divaksin saat terjaring pemerikaan dokumen persyaratan perjalanan bus pariwisata di Gunungkidul
RADAR JOGJA – Dinas Perhubungan (Dishub) Gunungkidul rutin melakukan pemeriksaan dokumen persyaratan perjalanan pada penumpang bus pariwisata yang menyambangi Bumi Handayani. Lebih dari sepekan penerapan skema ganjil genap petugas telah memberhentikan ratusan angkutan, di antaranya terpaksa putar balaik karena tidak memenuhi persyaratan.
Plt Kepala Dishub Gunungkidul Wahyu Nugroho mengatakan, setiap pelaku perjalanan baik di kendaraan umum maupun pariwisata wajib menunjukan sertifikat sudah divaksin. Paling tidak satu dosis. Screening awal akutan baik bus maupun mobil pribadi ini berlangsung di tiga titik masing-masing Rest Area Bunder, Terminal Semin dan Terminal Dhaksinarga Wonosari.”Pemeriksaan terkait vaksinasi dan prokes 70 persen kapasitas penumpang bus,” kata Wahyu Nugroho saat dihubungi, Senin (1/11).
Di Gunungkidul pemeriksaan bus maupun angkutan sudah dilakukan sejak 22 Oktober 2021. Pemeriksaan meliputi ganjil genap, vaksin minimal satu kali/rapid/swab/PCR. Screening awal bagi kendaraan yang melintas melibatkan petugas gabungan meliputi dishub, satpol pp, dinas pariwisata, kepolisian maupun TNI dilakukan setiap akhir pekan yakni, Jumat sampai Minggu. “Prokes ketat,” tegasnya.
Sementara itu, Seksi Pengendalian dan Operasi Bidang Lalulintas Dishub Gunungkidul Bayu Susilo Aji mengatakan, aturan persyaratan perjalanan di tengah pandemi Covid-19 harus ditaati bersama. Warga yang melakukan mobilitas diharapkan tervaksin minimal dosisi pertama. Bagi kendaraan yang tertib atau memenuhi persyaratan disilakan melanjutkan perjalanan. “Bus atau angkutan yang tertib ditempel stiker dan dipersilakan melanjutkan perjalanan. Bagi yang Langgar putar balik,” kata Bayu.
Bagaimana dengan hasil dari operasi pemeriksaan? kata Bayu, sampai dengan saat ini sudah ada 604 angkutan terperiksa. Dari jumlah tersebut rombongan pariwisata terpaksa putar balik berjumlah 173 angkutan. Sementara jumlah wisatawan pelanggar skema ganjil genap mencapai 157 kasus, kemudian sebanyak tujuh kasus pelanggar prokes maupun vaksin Covid-19. (gun/pra)