RADAR JOGJA – Kebijakan larangan mudik juga berlaku bagi pegawai pemerintahan. Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Gunungkidul akan disanksi jika tidak taat aturan.

Kepala Bidang Status Kinerja dan Kepegawaian, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Gunungkidul, Iskandar mengatakan, kebijakan larangan mudik sesuai dengan Surat Edaran Bupati No.443/1887.“Edaran ini telah disampaikan ke seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup pemkab,” kata Iskandar Jumat (7/5).

Dia menjelaskan, libur lebaran bagi ASN berlaku mulai Rabu-Jumat (12-14/5). Sedangkan Sabtu-Minggu (15-16/5) merupakan libur akhir pekan sehinga total akumulasi pegawai tidak masuk kerja selama lima hari. Mulai Senin (17/5) seluruh pegawai sudah harus masuk dan tidak boleh mengajukan cuti.“Setiap pegawai dilarang mudik karena yang diperbolehkan hanya pulang ke tempat domisili sesuai dengan keterangan dalam Kartu Tanda Penduduk. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati No443/187,” kata Iskandar kepada wartawan, kemarin(7/5).

Disinggung mengenai pengawasan hari pertama masuk kerja, BKPP akan berkoordinasi dengan OPD. Dia berharap ASN memberikan contoh yang baik di masyarakat dengan mematuhi untuk tidak mudik saat lebaran.“Jika ada ASN nekat mudik sanksi disesuaikan dengan PP No.53/2010 tentang Kedisiplinan PNS,” tegasnya.

Sementara itu, Bupati Gunungkidul Sunaryanta meminta kepada ASN supaya memberi contoh dalam menaati larangan mudik. Larangan mudik dilakukan demi memutus mata rantai penyebaran virus korona.“Alasan pelarangan untuk kesehatan. Jadi, saya berharap semua bisa mematuhi,” kata Sunaryanta.

Untuk menyambung tali silahturahmi bisa dilakukan dengan memanfaatkan perkembangan teknologi. Untuk sementara, komunikasi bisa memanfaatkan aplikasi melalui smartphone atau telepon seluler. (gun/pra)

Gunungkidul