GUNUNGKIDUL – Kesadaran anggota DPRD Gunungkidul dalam penyerahan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) masih rendah. Tak terkecuali dewan yang kembali maju sebagai calon anggota legislatif 2019-2024 (petahana). Padahal, LHKPN bersifat wajib demi lancarnya proses pencalegan. Terlebih sudah ada rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi. Demi menjamin seluruh caleg bersih dari korupsi.

Ketua Komisi Pemilihan Umum Gunungkidul Ahmadi Ruslan Hani mengingatkan para caleg petahana bahwa LHKPN menjadi syarat wajib penetapan caleg terpilih. Bagi caleg terpilih yang tidak melampirkan LHKPN, maka namanya bisa dicoret.

“Sampai sekarang belum satu pun calon DPRD menyerahkan LHKPN. Tapi nanti ada waktunya agar para calon terpilih menyerahkan syarat LHKPN,” bebernya Selasa (19/2).

Sekretaris DPRD Gunungkidul Agus Hartadi mengatakan, rendahnya kepatuhan anggota dewan dalam pelaporan harta kekayaan menyusul adanya laporan KPK. Menurut Agus, KPK tidak menyebut jumlah pasti anggota dewan yang tak melampirkan LHKPN dalam pencalegan. “Hanya disebutkan bahwa pelaporan LHKPN anggota DPRD Gunungkidul rendah,” ujarnya.

Menindaklanjuti rekomendasi KPK, sekretariat dewan berencana menggelar sosialisasi LHKPN. Rendahnya kesadaran wakil rakyat melaporkan harta kekayaan menjadi landasan sosialisasi. Terlebih sejauh ini dia belum pernah mendapat laporan anggota dewan mengurus LHKPN. Agus menduga, hal itu akibat ketidaktahuan anggota dewan tentang proses pengisian formulir LHKPN. “Kamis (21/2) kami undang KPK untuk sosialisasi. Semoga ke depan anggota dewan bisa rutin melaporkan LHKPN,” harapnya.

Dalam sosialisasi akan dijabarkan tata cara pengisian formulir LHKPN, sekaligus pemahaman akan pentingnya laporan kekayaan bagi pejabat negara. Di mana anggota dewan menjadi bagian di dalamnya.

Ketua DPRD Gunungkidul Demas Kursiswanto tidak menampik ihwal rendahnya kesadaran anggota dewan dalam pelaporan LHKPN. Karena itu dia cukup antusias mendengar rencana sosialisasi. “Dengan sosialisasi itu tentu kesadaran anggota dewan mengurus (LHKPN, Red) makin meningkat,” ucapnya.

Demas sendiri mengaku sejak dilantik menjadi ketua dewan 2014 lalu baru dua kali melakukan pelaporan kekayaan kepada negara. Padahal, LHKPN seharusnya dilakukan setiap tahun sekali. (gun/yog/tif)

Gunungkidul