GUNUNGKIDUL – Pelaksanaan Peraturan Bupati (Perbup) Gunungkidul Nomor 49/2015 dan Perbub Nomor 60/2018 tentang Perpustakaan Desa (perpusdes) masih setengah hati. Masih banyak pemerintah desa (pemdes) yang mengalokasikan anggaran perpusdes maksimal hanya Rp 5 juta setahun. Anggaran itu digunakan untuk pengadaan buku, perawatan, hingga insentif bagi pustakawan. Padahal, alokasi dana desa (DD) cukup besar. Salah satunya Pemdes Ngeposari.
Salah satu pemdes di Kecamatan Semanu ini hanya mengalokasikan anggaran Rp 4 juta. Alasannya, tantangan terberat saat ini adalah internet. Toh, aktivitas membaca di perpusdes sangat singkat. Saat hari libur atau selepas kerja.
”Besar kecilnya anggaran hanya situasional saja,” jelas Kepala Desa Ngeposari Ciptadi belum lama ini.
Saking kecilnya anggaran, insentif yang diberikan kepada pustakawan juga berbanding lurus. Pustakawan di perpusdes Ngeposari hanya diberikan insentif Rp 150 ribu per bulan.
”Kami ada dua pustakawan. Masing-masing Rp 150 ribu,” sebutnya.
Kendati begitu, Ciptadi berdalih telah berupaya memberikan pelayanan terbaik di perpusdes. Salah satunya ruangan khusus. Dia mengklaim ruangan di perpusdes sangat nyaman.
”Silakan datang ke desa, nanti sudah ada petugasnya,” ucapnya.
Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Gunungkidul Ali Ridlo tidak menampik pemanfaatan dana desa masih sebatas membangun infrastruktur fisik. Padahal, pembangunan sumber daya manusia (SDM) di desa agar mampu bersaing dengan daerah lain sangat diperlukan.
Di sisi lain, penggunaan DD untuk perpusdes sudah tertuang dalam perbup. Di mana ada kewajiban bagi pemdes untuk mengalokasikan anggaran untuk perpusdes.
”Tapi Pemdes Kepek sudah mengalokasikan cukup besar. Rp 49 juta untuk perpusdes,” pujinya.
Apa semua desa sudah memiliki perpusdes? Ali Ridho menyebut masih minim. Dari 144 desa, baru 29 di antaranya yang memiliki perpusdes.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Gunungkidul Sudjoko mengatakan, program perpusdes ditentukan melalui musyawarah desa.
”Kalau disetujui maka dapat dianggarkan melalui perpusdes,” katanya. (gun/zam/fn)