GUNUNGKIDUL – Dalam Rancangan APBD Kabupaten Gunungkidul 2019, terjadi kenaikan yang sangat signifikan pada plafon dana aspirasi untuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Jika tahun sebelumnya kurang dari Rp 20 miliar, diusulkan menjadi Rp 35 miliar untuk satu tahun anggaran.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Gunungkidul Saptoyo mengatakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul pada prinsipnya telah mengakomodasi dana aspirasi anggota DPRD. Akan tetapi untuk besaran dana masih dihitung dan menyesuaikan dengan kemampuan anggaran. ”Terserah dari mana saja sumber dananya. Yang terpenting tujuan penyerapan aspirasi masyarakat demi kemajuan bersama bisa tercapai,” kata Saptoyo Rabu (14/11).

Dikatakannya, dalam rapat bersama seluruh organisasi perangkat daerah (OPD), sejauh ini terjadi proyeksi devisit anggaran. Draf awal pembahasan jumlah defisit anggaran tahun depan diprediksi sebesar Rp 49,515 miliar. Postur belanja lebih besar karena besaran anggaran belanja mencapai Rp 1.750.759.905.216,74. Sedang proyeksi pendapatan hanya di kisaran Rp 1.701.244.144.592,15. Dari jumlah itu terjadi devisit Rp 49,515 miliar. “Maka kemungkinan bisa saja alokasi dana aspirasi disesuaikan. Tapi, kami lihat nanti berapa pendapatan dan APBD tahun depan. Semua tergantung pada anggaran,” tegasnya.

Mengenai besaran nominal jatah anggaran untuk dewan, menurutnya dalam usulan dana aspirasi ini terwakili oleh fraksi. Di antara usulan sifatnya masih makro namun juga sudah ada yang detail. Misalnya infrastruktur ke padukuhan.

Terkait fraksi mana paling banyak terima jatah dana aspirasi, Saptoyo mengaku belum bisa menyampaikan. Sebab, datanya masih diolah. Yang terpenting menurutnya adalah menyinkronkan usulan terlebih dahulu agar jangan sampai nanti terjadi duplikasi. “Selain itu juga melihat kewenangan tentu saja,” ucapnya.

Ditegaskan Saptoyo, angka Rp 35 miliar masih bersifat usulan. Sehingga masih harus diverifikasi terkait kewenangan, kapasitas OPD, maupun kemampuan keuangan daerah. Jenis usulan aspirasi ada yang berupa Bantuan Keuangan Khusus (BKK) ke desa, bantuan sosial, dan belanja langsung OPD. Itu juga sudah sama atau selaras dengan yang diprogramkan pemkab, sesuai RPJMD dan visi misi bupati maupun hasil musrenbang. “Usulan untuk BKK per LPMP (lembaga pemberdayaan masyarakat padukuhan) Rp 10 juta,” terangnya.

Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Gunungkidul Heri Nugroho mengatakan, dalam penjabaran dana aspirasi, setiap angota menyusun aspirasi kemudian ditampung melalui fraksi. Selanjutnya diusulakan. “Pengusulan berdasarkan aspirasi digabung dari satu fraksi. Kemudian dikirim ke TAPD dan tidak ada pagu perorangan,” kata Heri Nugroho.

Dalam hal ini pihaknya mengusulkan bantuan pengadaan kursi roda untuk warga yang membutuhkan dan infrastruktur jalan. Kemudian, usulan tersebut ditinjau oleh TAPD. Misalnya melihat kondisi jalan yang akan diperbaiki. Setelah data usulan item masuk ke mereka, tidak kelihatan dari fraksi mana yang mengajukan.”Dulu usulan dana aspirasi bukan menjadi bagian dari pemandangan fraksi, tapi komisi mengusulkan melalui OPD,” terangnya.
Seorang caleg dari Partai Nasdem Wisnu Dwi Admojo berpendapat, kenaikan dana aspirasi penting tidak penting. Namun melihat fenomena tahun politik seperti sekarang, banyak elit parpol lantang menyuarakan dana aspirasi. “Kalau dana aspirasi dinaikkan tentu menguntungkan anggota dewan lama yang maju caleg 2019. Otomatis mereka telah mencicil biaya cost politik,” kata caleg dari tokoh muda ini. (gun/din/er/mg3)

Gunungkidul