Apakah 28 Oktober Hari Libur?
Merujuk Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Hari Sumpah Pemuda termasuk hari nasional yang diperingati, namun tidak termasuk hari libur nasional.
Dengan demikian, instansi, sekolah maupun kelembagaan secara administratif hari kerja tetap berjalan.
Adapun, sesuai SKB tiga menteri, di tahun 2025 tersisa satu hari libur nasional pada 25 Desember dan satu hari cuti bersama pada 26 Desember.
Upacara Hari Sumpah Pemuda
Untuk tahun 2025, Pemerintah melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Kemenpora) telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 10.21.33 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-97.
Adapun, sebagai bagian dari rangkaian peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-97 Tahun 2025, seluruh instansi pemerintah, lembaga pendidikan, organisasi kepemudaan, serta satuan kerja diimbau untuk melaksanakan Upacara Bendera secara serentak.
Pelaksanaan upacara Hari Sumpah Pemuda diatur melalui Surat Edaran Nomor 10.21.33 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-97 Tahun 2025 yang diterbitkan oleh Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).
Berdasarkan surat edaran tersebut, pelaksanaan upacara diatur sebagai berikut:
Hari/Tanggal: Selasa, 28 Oktober 2025
Waktu: Pukul 08.00 waktu setempat
Tempat: Di lingkungan instansi masing-masing
Pembina Upacara: Pimpinan instansi atau kepala daerah setempat.
Kemenpora menegaskan bahwa upacara bendera dilaksanakan secara khidmat, sederhana, dan tertib, dengan tetap menunjukkan semangat persatuan serta nilai-nilai perjuangan para pemuda tahun 1928.
Penulis: Ayu Andayani Saputri
Editor : Bahana.