RADAR JOGJA - Momen hari raya keagamaan selalu menjadi waktu yang dinanti-nanti oleh para pekerja di seluruh Indonesia.
Selain karena suasana perayaan, hal yang paling ditunggu tentu saja adalah cairnya Tunjangan Hari Raya atau yang akrab disebut THR.
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, THR Keagamaan didefinisikan sebagai pendapatan non-upah (diluar gaji pokok).
THR Keagamaan ini wajib dibayarkan oleh pihak pengusaha kepada pekerja atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan masing-masing.
Hari raya yang dimaksud mencakup Idul Fitri bagi pekerja Muslim, Natal bagi pekerja yang beragama Kristen dan Katolik, Nyepi bagi penganut agama Hindu, serta Waisak bagi penganut agama Budha dan Imlek bagi penganut agama Konghucu.
Siapa Saja yang Berhak Menerima THR?
Seringkali muncul kebingungan mengenai siapa saja yang sebenarnya masuk dalam kategori penerima tunjangan hari raya.
Secara aturan, pengusaha diwajibkan memberikan THR kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja minimal 1 (satu) bulan secara terus-menerus.
Kewajiban ini berlaku tanpa pandang bulu, baik untuk pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) seperti karyawan tetap, maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) seperti karyawan kontrak.
Bahkan, pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) terhitung sejak 30 hari sebelum hari raya masih berhak untuk mendapatkan THR, khusus bagi pekerja yang berstatus karyawan tetap.
Waktu Pencairan THR
Terkait waktu pembayaran THR, pemerintah memberikan tenggat waktu yang jelas agar pekerja bisa memanfaatkannya untuk kebutuhan selama hari raya.
THR wajib dibayarkan oleh pengusaha paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan tiba.
Pembayaran tersebut harus dilakukan dalam bentuk uang dengan menggunakan mata uang Rupiah, bukan dalam bentuk barang.
Pembayaran THR ini dilakukan satu kali dalam setahun sesuai dengan hari raya keagamaan yang dianut oleh masing-masing pekerja.
Cara Menghitung Besaran THR
Besaran uang yang diterima pekerja bervariasi tergantung pada lama masa kerja mereka di perusahaan tersebut.
Bagi pekerja yang telah memiliki masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih, mereka berhak mendapatkan THR sebesar 1 bulan upah gaji pokok.
Contoh jika gaji pokok kamu Rp 3.000.000, maka jumlah THR yang berhak kamu dapatkan adalah Rp 3.000.000.
Sedangkan bagi pekerja yang masa kerjanya baru menginjak 1 bulan namun kurang dari 12 bulan, perhitungannya dilakukan secara proporsional.
Rumus hitungnya adalah sebagai berikut:
THR = (Masa Kerja x 1 Bulan Upah) / 12
Jadi jika kamu baru bekerja selama 6 bulan dengan gaji pokok Rp 3.000.000.
Maka perhitungannya sebagai berikut:
THR = (6 x Rp 3.000.000)/12 = Rp 1.500.000
Maka THR yang kamu terima adalah sebesar Rp 1.500.000.
Sanksi Tegas bagi Perusahaan yang Melanggar
Pemerintah juga dalam memastikan hak pekerja untuk menerima THR terpenuhi dengan menerapkan sanksi bagi pengusaha yang nakal dan tidak memenuhi kewajibannya.
Pengusaha yang terlambat membayar THR akan dikenakan denda sebesar 5% (lima persen) dari total THR yang harus dibayarkan.
Penting untuk dicatat bahwa pembayaran denda keterlambatan tersebut tidak serta-merta menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR kepada pekerjanya.
Lebih lanjut, bagi pengusaha yang tidak membayar THR sama sekali, pengusaha akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Aturan ini dibuat untuk menjamin kepastian hukum dan kesejahteraan bagi para pekerja dalam menyambut hari raya keagamaan.
Sebagai pekerja, penting bagi kamu untuk memahami perhitungan dan hak-hak ini agar penerimaan THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pastikan perusahaan tempat kamu bekerja telah menjalankan kewajibannya sesuai regulasi yang telah diatur oleh Kementerian Ketenagakerjaan RI. (Aqbil Faza Maulana)
Editor : Meitika Candra Lantiva