JOGJA- Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah mengumumkan besaran tarif impor untuk Indonesia sebesar 19 persen. Perjanjian tersebut dinilai timpang, namun sementara ini dampaknya belum terasa untuk eksportir di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
"Dalam implementasinya ekspor DIY masih menggunakan tarif lama di mana sebagian tarif adalah 0-5 persen, ada beberapa diatasnya tergantung produknya," ujar Kepala Dinas Perdagangan DIY Yuna Pancawati saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Rabu (16/7).
Baca Juga: Dampak Kebakaran, PT MTG Kembali Lakukan PHK, Total Ada 1.345 Pegawai Terdampak
Trump menerapkan kebijakan tarif impor produk Indonesia ke AS sebesar 19 persen. Namun sebaliknya, barang impor AS ke Indonesia tidak dikenai tarif impor alias nol persen.
"Tarif nol persen mungkin tidak terlalu berdampak, karena produk yang diimpor bukan produk yang biasa dibuat oleh masyarakat DIY," tuturnya.
Menurutnya, kesepakatan tarif tersebut diharakan bisa disasati oeh eksportir di DIY dengan peluang ekspor lebih banyak lagi ke AS. mengingat negara tersebut merupakan tujuan utama ekspor DIY, yaitu sekitar 40,44 persen dari total ekspor.
Terpisah, Koordinator Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY Irsad Ade Irawan mengatakan cukup prihatin dengan isi perjanjian perdagangan tersebut. Ia juga menolak keras terkait kesepakatan bilateral antara AS dengan Indonesia.
"Perjanjian ini, yang diklaim sebagai pembukaan penuh pasar Indonesia untuk produk Amerika, kami pandang akan merugikan buruh/pekerja, petani, dan pelaku industri nasional secara signifikan," ujarnya.
Baca Juga: Pecatur Remaja Shafira Devi Herfesa Jadi WIM Pertama dari DIY, Kejar Target WGM dari FIDE
Terlebih ekspor Indonesia ke Amerika tetap dikenakan tarif tinggi sebesar 19 persen, sedangkan ekspor AS ke Indonesia dibebaskan dari segala tarif dan hambatan non-tarif. Menurutnya perjanjian tersebut sangat timpang dan merugikan Indonesia. Bahkan ia menyebut perjanjian itu sebagai penjajahan ekonomi gaya baru.
"Ini adalah bentuk ketidakadilan perdagangan yang dapat mempercepat deindustrialisasi, menghancurkan petani lokal, dan melemahkan ketahanan energi nasional," tandasnya.
Baca Juga: Bediding: Ketika Musim Kemarau Jadi Dingin!
Atas nama MPBI DIY, ia menuntut peninjauan ulang perjanjian dengan melibatkan serikat buruh, pelaku usaha, dan masyarakat sipil. Moratorium implementasi hingga ada kajian dampak ekonomi, sosial, dan ketenagakerjaan yang komprehensif dan transparan. Kemudian perlindungan nyata terhadap pekerja dan industri nasional, termasuk pemberian subsidi, perlindungan tarif, dan kebijakan transisi yang adil bagi sektor terdampak.
Baca Juga: Bediding: Ketika Musim Kemarau Jadi Dingin!
"Menolak pembukaan pasar tanpa syarat timbal balik yang adil dan setara," tegasnya.
MPBI DIY menilai bahwa perjanjian ini tidak hanya mengabaikan prinsip keadilan ekonomi, tetapi juga mengancam masa depan puluhan juta pekerja/buruh Indonesia. (oso)
Editor : Sevtia Eka Novarita