RADAR JOGJA – Rumor yang beredar seputar penutupan TikTok Shop ternyata benar adanya. Siapa sangka TikTok Shop yang merupakan salah satu lahan untuk berdagang dan mencari rezeki demi memenuhi kehidupan sehari-hari pelaku wirausaha, kini resmi di utup oleh pihak TikTok pada Rabu, 4 Oktober 2023 pada pukul 17.00 WIB.
Pasalnya TikTok Shop merupakan sebuah fitur belanja daring yang di sediakan oleh pihak TikTok, yang berguna untuk masyarakat agar membeli dan melakukan transaksi secara lebih muda melalui media online.
TikTok Shop merupakan salah satu fitur sosial media e-commerce dari TikTok yang merupakan sebuah platform online bagi masyarakat dalam menunjukan kreatifitas yang dimiliki, menunjukan ekspresi dan kreasi sesuai dengan bidangnya masing-masing.
Penutupan TikTok Shop ternyata merupakan salah satu keputusan dari Presiden Jokowi dan pihak pemerintah dalam melindungi UMKM kecil yang selama ini tidak bisa mendapatkan pemasukan lebih akibat adanya TikTok Shop yang menjual produk tertentu dengan harga yang jauh lebih murah dengan harga biasanya.
Dilansir melalui, akun TikTok @Akuratco, Jumat, 6 Oktober 2023, menjelaskan bahwa penutupan TikTok Shop ini terjadi karena beberapa alasan :
1.TikTok Shop di duga dapat merusak ekosistem penjualan padan UMKM lokal,khususnya secara offline.
2. Merugikan UMKN lokal yang berjualamn secra offline.
3. Jokowi minta regulasi.
4. TikTok hanya di perbolehkan untuk promosi dan dilarang untuk berjualan.
Hal ini menimbulkan banyak spekulasi negatif dari masyarakjat terutama bagi sederetan artis papan atas yang selama ini menjual dan mempromosikan produk jualannya agar laku di pasaran.
Banyak pihak yang mengatakan keputusan ini tidaklah adil sebab jika di tutup mereka akan kesusahan dalam mencari pelanggan.
Kendati demikian, keputusan dari pemerintah ini tentunya tidak dapat di ganggu gugat, sebab ini merupakan salah satu usaha pemerintah agar pihak-pihak tertentu yang merupakan pelaku usaha kecil tidak mengeluh dan di rugikan secara materi dan juga tenaga yang di habiskan.
Selain itu, hal ini di lakukan agar bisa menaikan ekonomi negara dari pelaku UMKM kecil. (Angela Maria Bria Resi)
Editor : Meitika Candra Lantiva