SLEMAN - Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) menegaskan hingga sampai saat ini belum memberikan pernyataan resmi terkait keputusan status akademik bagi Perdana Arie Putra Veriasa.
Mahasiswa UNY yang menjadi terpidana karena melakukan pembakaran tenda Polda DIY saat demonstrasi pada Agustus 2025 lalu.
Mahasiswa Jurusan Ilmu Sejarah Ini divonis dengan hukuman penjara lima bulan tiga hari.
Anggota tim etik UNY, Achiel Suyanto menjelaskan, sampai saat ini universitas belum pernah memberikan pernyataan menolak menerima Arie kembali.
Informasi yang beredar soal hal ini dia sebut tidak benar. Untuk sidang etik sendiri direncanakan baru akan digelar usai lebaran.
Sidang etik ini dia sebut perlu dilakukan bagi mahasiswa, tenaga pendidik, maupun dosen yang terkena masalah hukum.
Dia menyebut, adanya vonis lima bulan tiga hari menunjukkan bahwa Arie bersalah dan terbukti melakukan pidana.
Hanya saja memang periodenya sama dengan masa tahanan selama sidang. Berbeda jika ternyata putusan hakim langsung membebaskan.
"Jadi enggak ada pernyataan yang menyatakan dia tidak bisa kembali. Belum ada, karena belum ada sidang kondisi etik," katanya dihubungi, Rabu (18/3/2026).
Di sisi lain, saat proses pidana Arie sudah selesai dan akhirnya dibebaskan, proses belajar mengajar di UNY sudah berjalan.
Mahasiswa tidak bisa serta-merta langsung masuk kuliah. Penting untuk meninjau status akademik dari yang bersangkutan.
UNY memang menerima surat dari Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) tentang pemulihan hak pendidikan dan penegakan prinsip kebebasan akademik untuk Arie.
Hanya saja Achiel menilai surat ini janggal karena beberapa hal, seperti tidak adanya kop surat, tanggal surat, nomor surat, tanda tangan pembuat, maupun alamat sekretariat. Hal-hal teknis ini dia sebut menyulitkan UNY untuk memberikan tanggapan.
Surat tersebut hanya berisi nama-nama 41 orang yang jadi pendukung dan narahubung saja.
Disinggung soal potensi sanksi dianggap mengundurkan diri karena terjerat pidana sesuai dengan yang tercantum di peraturan akademik, Achiel menyebut belum mau berkomentar. Dia tidak ingin mendahului hasil dari sidang etik.
"Kami belum berani memberikan komentar apapun terhadap peraturan itu. Nantilah. Karena anggota dewan etik juga para profesor," katanya.
Sementara itu, Guru Besar Kajian Media dan Jurnalisme Universitas Islam Indonesia (UII), Masduki yang turut menjadi pendukung surat dari KIKA menjelaskan, surat tersebut disampaikan karena KIKA menilai sidang etik tidak diperlukan.
Ketika Arie bebas semestinya UNY langsung menerimanya kembali kuliah.
"Bukan soal sidang etiknya, tapi itikad baik dari kampus untuk mempersilakan Arie langsung aktif kembali," ujarnya.
Putusan hakim dia sebut tidak bisa hanya dilihat secara teks dan nomatif.
Namun, perlu ditinjau konteksnya pada demonstrasi Agustus 2025 lalu yang terjadi di berbagai kota.
Arie dia sebut sebagai salah satu aktivis yang menyuarakan hak-haknya.
Baca Juga: Eks Ketua DPRD Sleman Koeswanto Meninggal Dunia, Dikenal Sering Terjun Langsung ke Masyarakat
Surat dari KIKA sendiri dia sebut tidak perlu dijawab. Sebagai surat terbuka jawaban terbaiknya adalah mempersilakan Arie langsung kuliah.
"Komisi etik bisa mengumumkan sidang etik dibatalkan. Kalau perlu bisa dengan konferensi pers," ujarnya. (del)
Editor : Winda Atika Ira Puspita