
TERSERET KASUS KREDIT: Kantor Transvision di Jalan DI Panjaitan, tepatnya di sebelah selatan Pasar Gading, Jogja. (KUSNO S. UTOMO/RADAR JOGJA)
RADAR JOGJA -Kejaksaan Tinggi DIJ telah menaikkan status penyelidikan dugaan korupsi di PD BPR Bank Jogja ke tahap penyidikan. Peningkatan status itu dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan atas dugaan penyimpangan pemberian kredit sebesar Rp 27,4 miliar.
“Kredit tersebut patut diduga kuat fiktif,” ujar Pelaksana Harian Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati DIJ Mohammad Fatin di kantornya Kamis (18/3).
Fatin menjelaskan, dari hasil penyelidikan tim jaksa telah menemukan sejumlah ketidakberesan. Kredit dikucurkan Bank Jogja kepada PT Indonusa Telemedia (Transvision). Pemberian fasilitas kredit tertuang dalam perjanjian kerja sama nomor 841/11 dan nomor001/015/Transvision/VIII/2019 tanggal 15 Agustus 2019.
Kerja sama ditandatangani Klau Victor Apryanto selaku Branch Manager dengan alamat di Jalan DI Panjaitan No. 15 Mantrijeron, Jogja mewakili Transvision. Sedangkan Bank Jogja diwakili Direktur Utama Kosim Junaedi.
Fatin mengatakan ada sebanyak 40 orang saksi yang diperiksa. Mereka berasal dari karyawan Transvision maupun Bank Jogja. Termasuk jajaran pejabat struktural dan direksi bank milik Pemkot Jogja tersebut. Nama Kosim masuk di antara F yang telah dimintai keterangan. Selain itu, tim jaksa sudah meminta pendapat ahli dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dari penyelidikan jaksa terungkap, modus pengajuan kredit tersebut. Nama-nama penerima kredit tidak semuanya karyawan Transvision. Selain itu, ada yang memakai nama palsu. Beberapa nama yang tercantum tidak merasa mengajukan kredit ke Bank Jogja. “Kami temukan setelah mengadakan penelitian dan cek lapangan,” imbuh jaksa asal Tuban, Jawa Timur ini.
Fatin menambahkan, setelah resmi meningkatkan ke penyidikan dalam waktu yang tidak terlalu lama penyidik akan bergerak lebih dalam. Yakni dengan menetapkan nama-nama tersangka. “Kami umumkan secepatnya. Sebelum lebaran sudah ada tersangkanya,” tegasnya. Dalam perkara ini, kejati membidik tersangka dengan pasal 2 dan pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 junto UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal itu tentang perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan.
Radar Jogja sempat mendatangi kantor Transvision di Jalan DI Panjaitan. Tepatnya di sebelah selatan Pasar Gading. Seorang karyawan perusahaan milik pengusaha Chairul Tanjung itu bercerita Klau Victor sudah tidak lagi menjabat pimpinan cabang di perusahaan tersebut. “Sudah sejak November 2020 sudah tidak aktif,” ceritanya.
Kini, pimpinan cabang perusahaan itu dipegang Kartika. Namun yang bersangkutan tidak berada di tempat. “Kalau Kamis dan Jumat bekerja dari rumah. Masuknya Senin lusa,” ungkap dia.
Disinggung soal kasus kredit fiktif, dia mengaku tidak tahu. Transvision yang ada di Jogja merupakan cabang dari Jakarta. Karyawan tetap berjumlah 20 orang. Terdiri enam orang bertugas di kantor dan sisanya sebanyak 14 orang menjadi tenaga pemasaran. Sebagian besar ada di lapangan.
Ditambah beberapa tenaga kontrak. Direktur Utama Transvision dijabat Peter F. Gontha. Jauh sebelum kejati mengusut perkara kredit di Bank Jogja, Peter telah mengungkap masalah itu di akun Facebook-nya 20 Oktober 2020.
“Luar biasa penipuan jaman sekarang, dan luar biasa anehnya pimpinan bank yang terjebak tanpa melakukan KYC yang benar. Hati-hati oknum pegawai di jajaran perusahaan anda bisa membuat surat palsu dan meminjam kredit yang sampai miliaran rupiah ke Bank BPR tanpa Bank melakukan pengecekan ke perusahaan kebenaran pinjaman itu,” tulis Peter.
Di bawah status itu ada lampiran perjanjian kerja sama yang telah di-scan antara Bank Jogja dengan Transvision. Di bawahnya ada nama Klau Victor dan Kosim Junaedi.
Terpisah, Kepala OJK DIJ Parjiman tidak memberikan banyak komentar atas penyidikan kasus Bank Jogja tersebut. Dia menyerahkan ke proses hukum yang sedang berjalan. “Sudah ditangani penegak hukum mas, jadi biar diuji di pengadilan nanti,” jelas Parjiman. (kus)