RADAR JOGJA – Polda DIJ mengimbau kepada korban penipuan berkedok investasi dengan pelaku pasangan suami istri Muh Wahyudi, 44, dan Indriyana Fatmawati, 41, untuk segera melapor. Polisi memperkirakan masih banyak korban yang enggan untuk melapor.
Kabid Humas Polda DIJ Kombes Pol Yuliyanto mengatakan, setidaknya sudah ada lima laporan yang masuk terkait tindak kejahatan yang sudah dilakukan kedua tersangka. Dari lima laporan itu, empat masuk ke Polda DIJ dan satu laporan masuk ke Polsek Depok Timur.
Dari lima laporan itu, total kerugian yang terdata kepolisian mencapai Rp 15 miliar. “Mungkin masih banyak korban yang belum melapor. Oleh karena itu, kami imbau yang merasa telah jadi korban pasutri ini untuk melapor,” ujar Yuliyanto kepada wartawan di Mapolda DIJ, kemarin (3/1).
Wahyudi dan Indriyana Fatmawati, pemilik UD Sakinah itu telah resmi dinyatakan sebagai tersangka kasus penipuan. Modus penipuan yang dilakukan adalah dengan menawarkan investasi penyediaan kebutuhan hotel dan gula. Demi menarik korbannya, kedua pelaku menjanjikan keuntungan cukup banyak.
Dijelaskan, keuntungan yang diberikan dari hasil investasi disebut bisa mencapai 10 hingga 12 persen. Selain itu, kedua pelaku juga menjanjikan investasi dengan bentuk penjualan gula dengan keuntungan Rp350 per kilogram.
Yuli menuturkan, dalam menjalan modus operadinya para pelaku juga memberikan testimoni kepada nasabah lainnya. Sehingga pasangan tersangka ini dengan mudah menarik banyak investor. Modelnya dengan informasi dari mulut ke mulut.
Bentuk testimoni juga diberikan dalam bentuk kerja sama yang dimiliki dengan pihak hotel. Namun, kata Yuli, pelaku memalsukan besaran kerja sama itu sehingga membuat korban semakin yakin dengan investasi tersebut.
“Memang pelaku ini bekerjasama dengan hotel, namun dipalsukan jumlahnya. Jadi seumpama deal aslinya Rp 30 juta, kemudian diinformasikan kepada para invenstor menjadi berlipat-lipat,” ujarnya.
Mantan Kapolres Sleman ini menyebut, jumlah korban dari investasi bodong ini diduga masih banyak. Sehingga dia meminta kepada masyarakat yang merasa menjadi korban UD Sakinah untuk melapor ke pihak kepolsian terdekat.
Untuk diketahui, kedua pelaku ditangkap di Balikpapan, tepatnya dalam di sebuah rumah 29 Januari lalu. Atas perbuatanya itu, pasangan tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun.
Sebelumnya, salah satu korban Lutfi Kurniawan, 38, mengatakan jumlah korban investasi bodong ini sebanyak 45 orang. Jumlah kerugian dari hasil penipuan ini mencapai Rp 64 miliar.
Lutfi tergiur ikut investasi ini karena ada keuntungan yang cukup besar. Selain itu adanya testimoni dari kerabat dekatnya juga membuat dia semakin yakin dengan investasi tersebut. “Selain itu pelaku juga menggunakan dalil-dalil agama, sehingga membuat kami percaya,” katanya. (inu/laz)

Breaking News