JOGJA– Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat dan Kadipaten Pakualaman punya problem berbeda dalam mengelola dan memanfaatkan tanah Sultanaat Grond (SG) dan Pakualamanaat Grond (PAG). Jika kasultanan lebih banyak digoyang kerabat internal, lainnya halnya dengan Pakualaman.

Kadipaten yang pendiriannya diiniasi Gubernur Jenderal Inggris Thomas Stamford Raffles pada 17 Maret 1813 itu kerap menghadapi gugatan hukum. Materinya menyoal status kepemilikan tanah PAG. Termasuk tanah yang menjadi calon bandara di Kulonprogo.

Tanah yang selama ini diyakini merupakan PAG disoal ahli waris GKR Emas, permaisuri raja Surakarta Susuhunan Paku Buwono X. Ahli waris GKR Emas diwakili Suwarsih dkk menggugat KGPAA Paku Alam X. Suwarsih dkk tak terima dengan klaim lokasi calon bandara sebagai tanah PAG. Alasannya, Suwarsih dkk sebagai ahli waris mengaku punya bukti eigendom atau sertifikat hak milik (SHM) atas tanah seluas 1.200 hektare tersebut. “Kami punya bukti eigendom dan dikuatkan keterangan saksi mantan Sekretaris Desa Glagah bahwa calon bandara itu bukan tanah PAG. Tapi tanah pasir atau tanah merah,” ujar Penasihat Hukum Suwarsih dkk, Prihananto SH, usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jogja Kamis (19/4).

Saksi yang dihadirkan Prihananto bernama Suprapto. Selain pernah menjadi perangkat desa, Suprapto merupakan mantan anggota DPRD Kulonprogo.

Adapun bukti eigendom itu berupa sertifikat No. 674 verponding No. 154 atas nama Gusti Raden Ajeng (GRAj) Moersoerdarinah. Sertifikat No. 674 diterbitkan kantor Notaris Hendrik Radien di Jogjakarta pada 19 Mei 1916.

Moersoedarinah merupakan nama kecil GKR Emas sebelum diangkat menjadi permaisuri. Dia merupakan putri Sultan Hamengku Buwono VII dengan permaisuri GKR Kencana II. Perkawinan Paku Buwono X dan GKR Emas melahirkan satu putri GKR Pembayun. Dari GKR Pembayun lahir Suwarsih dan seorang adiknya Suwarti.

Munculnya gugatan dari trah Ratu Emas itu tak pelak telah membuat pusing Penghageng Kawedanan Keprajan Pakualaman KPH Suryo Adinegoro atau Bayudono. Saat menghadiri rapat kerja dengan Pansus Pengawasan Perdais No. 1 Tahun 2017, secara terbuka Bayudono mengungkapkan kerisauannya dengan sengketa hukum tanah PAG. “Gugatan itu membikin kami bludrek (stres, Red) juga,” ucap Bayudono.

Mantan kepala Bappeda DIJ itu mencatat telah empat kali digugat Suwarsih. Dua kali di PN Wates dan dua kali di PN Jogja. Kini perkara di PN Jogja sedang berjalan dengan agenda pemeriksaan saksi dari penggugat.

Di depan anggota pansus, Bayudono meragukan keaslian bukti eigendom milik Suwarsih dkk. Sebagai bukti surat, eigendom itu kerap dibawa ke mana-mana. “Suratnya sudah kriwil-kriwil. Masak surat penting kok dibawa ke mana-mana Ini aneh,” kritiknya.

Dalam rapat kerja Pansus Pengawasan Perdais No. 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten, masalah eigendom tanah bandara sempat mengemuka. Anggota Pansus Suharwanta meminta klarifikas terkait munculnya berita-berita di media seputar kepemilikan tanah calon bandara oleh kerabat Keraton Surakarta.

Selain Suharwanta, anggota pansus lainnya, Anton Prabu Samendawai, juga menanyakan hal sama. Anton bertanya kedudukan eigendom. Menjawab itu, Kepala Bidang Hukum dan Pertanahan Kanwil BPN DIJ Wahyuning Darmani menerangkan eigendom punya kedudukan kuat.

Eigendom atau hak milik bersifat mutlak, terkuat dan terpenuh,” jelasnya. Tanah dengan berstatus eigendom, lanjut Wahyuning, bukan termasuk tanah SG dan PAG. (kus/yog/mg1)

Breaking News