JOGJA – Pemprov DIJ akhirnya tetap akan menjalankan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 108/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Tidak Dalam Trayek.

Meski belum memiliki kekuatan hukum dalam penegakan terhadap tindak pelanggarannya, pemprov tetap menjadikan Permenhub 108/2017 sebagai acuan pengaturan taksi online. Sekalipun Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub telah menerbitkan Surat Edaran Nomor HK.202/1/9/DRJD/2018 mengenai penghentian penegakan hukum terkait penerapan permenhub tersebut.

“Kami sudah tanyakan ke Kemenhub. Jawabannya, PM 108/2017 tetap dialnjutkan. Hanya operasi penegakan hukumnya jangan dilaksanakan dulu,” kata Kepala Dinas Perhubungan DIJ Sigit Sapto Raharjo Selasa (27/2).

Sigit menegaskan, PM 108/2017 tetap menjadi acuan kebijakan di DIJ, meski ada surat edaran dari Ditjen Perhubungan Darat tersebut. Bahkan, mantan plt Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan DIJ ini menampik keberadaan PM tersebut dibekukan, menyusul adanya surat edaran Ditjen Perhubungan Darat itu. Sebagaimana pernyataan pengurus Front Indonesia Nurhadi beberapa waktu lalu.

“Tidak ada itu dibekukan. Surat dari ditjen tidak hanya menunda penegakan hukum saja,” katanya. Sigit pun mempertanyakan ikhwal keberadaan dan maksud surat edaran tersebut kepada Kemenhub. “Tidak cuma di DIJ, beberapa wilayah lain juga mengaku bingung,” ungkapnya.

Menurut Sigit, PM 108/2017 sudah cukup baik dalam memfasilitasi kepentingan sejumlah pihak. Baik driver taksi online maupun sopir taksi konvensional. Namun, adanya penundaan penegakan hukum sebagaimana diatur dalam PM 108/2017 justru menimbulkan pertentangan baru yang datang dari awak taksi konvensional. “Kami akan bahas masalah ini untuk mencari jalan keluar. Agar tidak saling berbenturan,” ujarnya.

PM 108/2017 digunakan untuk mendorong driver taksi online agar melaksanakan persyaratan seperti uji kir, pemasangan stiker, dan pengurusan SIM A umum. “Selain itu saya longgarakan setiap koperasi bebas mendaftarkan kendaraannya,” kata Sigit.

Sementara itu, Nurhadi tetap bersikukuh pada penolakan PM 108/2017. Berdasarkan hasil pertemuan bersama staf presiden dan perwakilan Kemenhub, kata dia, diperoleh keterangan bahwa untuk sementara itu PM 108/2017 tetap dibekukan. “Karena tidak ada penegakan hukumnya,” ucapnya.

Di sisi lain, bersama organisasi taksi online se-Indonesia, Front Indonesia mendesak pemerintahsegera mencabut PM 108/2017 dan membentuk aturan baru. (bhn/yog/mg1)

Breaking News