GUNUNGKIDUL – Jumlah anggota DPRD Gunungkidul periode 1999-2004 yang masuk bui terus bertambah. Setelah sebelumnya menahan 12 orang, terpidana kasus korupsi tunjangan dewan tahun anggaran 2003-2004, kini satu pejabat penting di era itu dieksekusi.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Gunungkidul Sihid Isnugraha mengatakan pada Senin (5/2/2018) lalu mengeksekusi mantan Sekwan DPRD Gunungkidul Aris Purnomo. Pelaksanaan eksekusi mengacu pada salinan putusan Mahkamah Agung yang menguatkan terpidana bersalah dan menjalani hukuman satu tahun penjara.
“Proses penahanan terhadap Aris berjalan lancar. (Terpidana) sudah dikirim ke LP Wirogunan Jogja untuk menjalani hukuman,” kata Sihid Isnugraha kemarin (6/2/2018).
Dia menjelaskan, rentetan eksekusi kasus korupsi tunjangan DPRD tahun anggaran 2003-2004 terus berlanjut. Itu artinya, perkara tidak hanya berhenti terhadap penahanan ke-12 orang yang lebih dulu dieksekusi.
“Masih ada terpidana lain akan menyusul,” ujarnya.
Menurut Sihid, sebenarnya ada 14 mantan anggota dewan yang dibidik. Tetapi dua orang telah meninggal dunia (Paiman dan Paikun).
Sementara sebanyak 11 orang lainnya masing-masing Zaenuri, Sukar, Warta, Rojak Harudin, Isdanu Sismiyanto, Baryadi Rouseno, Ternalem, Tumijo Suryo Hadi, Sukijan, Ratno Pintoyo dan Sukardi telah menjalani hukuman lebih dulu.
Terpisah, salah seorang kerabat eks-anggota DPRD yang telah dieksekusi, Agus Sujadmo menyambut baik kabar eksekusi Aris Purnomo. Dia berharap lembaga hukum menjalankan tugas dengan baik tanpa tebang pilih. “Semua yang terlibat harus dijerat,” kata Agus.
Kata Agus, indikasi tebang pilih itu terlihat dari proses eksekusi yang tidak dilakukan secara serempak.
“Di awal sebelas (orang) dieksekusi. Bahkan sekarang sudah ada yang bebas. Tapi di sisi lain, hingga sekarang juga masih ada eks-dewan belum tersentuh hukum,” kata kerabat mantan Ketua DPRD Gunungkidul Ratno Pintoyo ini.
Kasus korupsi dana tunjangan anggota dewan DPRD Gunungkidul periode 1999-2004 bergulir sejak 2011. Dari 45 anggota dewan hanya 33 anggota dewan yang ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka dibagi menjadi enam berkas perkara dan disidangkan ke Pengadilan Tipikor dan divonis bersalah pada 3 Mei 2013. Saat itu mereka dituntut oleh tim jaksa bervariasi mulai 4 sampai 7 tahun karena dinilai melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Namun oleh pengadilan diputuskan bersalah dan dijatuhi hukuman satu tahun. Vonis paling tinggi satu tahun empat bulan penjara. (gun/iwa)
Lainnya
Terbaru

Triwulan Polda DIJ, Selamatkan 13 Juta Anak Bangsa dari Bahaya Narkotika

Guru Besar Psikologi UGM : Pelaku Mutilasi Pakem Kejam dan Sadis

Seleksi Calon Pamong Kalurahan Caturtunggal Diikuti 16 Peserta

Triwulan Polda DIJ, Selamatkan 13 Juta Anak Bangsa dari Bahaya Narkotika

Guru Besar Psikologi UGM : Pelaku Mutilasi Pakem Kejam dan Sadis

Seleksi Calon Pamong Kalurahan Caturtunggal Diikuti 16 Peserta

Harga Telur di Sleman Tembus Rp 30 Ribu/Kg

Kadis PMKal Bantul Dipolisikan Bekas Suami Atas Dugaan Penipuan dan Penggelapan

Pelaku Mutilasi Ayu Indraswari Ditangkap di Temanggung

Cipta Kondisi Jelang Ramadan, Polresta Sleman Musnahkan Ribuan Botol Miras

Tanamkan Nilai Agama Anak dengan Dongeng

Sadis, Pelaku Memutilasi Jadi 3 Bagian Besar dan 62 Potongan Kecil

BRI dan Citilink Tawarkan 420 Ribu Tiket Pesawat & Potongan Hingga 80 Persen
