KULONPROGO – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kulonprogo segera melakukan uji publik. Langkah ini untuk mencari masukan format penyusunan daerah pemilihan (dapil) pemilu 2019.

KPUD Kulonprogo telah menyiapkan tiga draf format penyusunan dapil. Rencananya akan diujipublikkan pada Jumat (26/1).

“Draf pertama tetap menggunakan lima dapil seperti Pemilu 2009 dan Pemilu 2014. Draf kedua menggunakan empat dapil, dan draf ketiga enam dapil,” kata Komisioner KPUD Kulonprogo Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Panggih Widodo Senin (22/1).

Draf pertama menggunakan lima dapil. Yakni Dapil 1 Wates, Temon dan Panjatan, jumlah kursi 10. Dapil 2 Pengasih dan Kokap, dengan 8 kursi.

Dapil 3 Girimulyo, Samigaluh dan Kalibawang dengan 8 kursi. Dapil 4 Sentolo dan Nanggulan dengan 7 kursi dan Dapil 5 Galur dan Lendah dengan 7 kursi.

Draf kedua, empat Dapil. Dapil 1 Wates, Temon dan Panjatan dengan 10 kursi. Dapil 2 Pengasih, Kokap dan Nanggulan dengan 11 kursi. Dapil 3 Girimulyo, Kalibawang dan Samigaluh dengan 8 kursi dan Dapil 4 Galur, Lendah dan Sentolo dengan 11 kursi.

Draf ketika dengan enam Dapil. Setiap dapil hanya ada dua kecamatan. Yakni Dapil 1 Temon dan Wates dengan 7 kursi. Dapil 2 Pengasih dan Kokap dengan 8 kursi, Dapil 3 Girimuyo dan Nanggulan dengan 5 kursi.

Sedangkan Dapil 4 Samigaluh dan Kalibawang dengan 5 kursi, Dapil 5 Lendah dan Sentolo dengan 8 kursi dan Dapil 6 Galur dan Panjatan dengan 7 kursi.

“Dari tiga draf ini akan kami minta masukan dari masyarakat untuk disampaikan ke Pusat. Lengkap dengan alasan dan pertimbangannya,” kata Panggih.

Menurut dia, dalam uji publik nanti perwakilan parpol, tokoh agama, tokoh pemuda, penyandang disabilitas, maupun dari ormas akan diundang. Dalam penyusunan dapil, setidaknya ada tujuh prinsip dasar yang harus dilakukan.

Yakni kesetaraan suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional. Lalu proporsional, integritas wilayah, citerminus, kohesivitas dan kesinambungan.

“Siapa saja bisa memberi masukan yang berbeda. Atau menguatkan untuk dijadikan pertimbangan,” ujar Panggih.

Ketua KPUD Kulonprogo M Isnaini mengatakan, KPUD Kulonprogo tengah menyusun panitia ad hoc untuk jabatan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Formulir bisa diunduh di website KPU. Pendaftaran dibuka 25-31 Januari untuk PPK dan 6-12 Februari untuk PPS.

“Dalam seleksi ada tes tertulis dan wawancara. Syaratnya berusia minimal 17 tahun, berijazah minimal SMA,” kata Isnaini.

Formasi PPK berbeda, karena hanya akan ada tiga orang. Tahun sebelumnya PPK ada lima orang. Begitu juga dengan PPS hanya tiga orang. Dalam seleksi PPK ataupun PPS juga akan mengakomodir penyandang disabilitas.

“Mereka bisa mendaftar dan mengikuti seleksi seperti peserta biasa. Asal disabilitas yang dialami tidak menghalangi kelancaran tugas sebagai panitia Ad Hoc Pemilu,” ucapnya.

Mengikuti surat KPU Pusat, KPUD Kulonprogo menghentikan verifikasi faktual (vertual) bagi partai politik (parpol) peserta Pemilu 2019. Namun Partai Perindo sudah dinyatakan lolos vertual.

“Kapan vertual akan dilanjutkan? Saya belum tahu pastinya. Yang jelas, pasca-putusan MK, KPUD justru diminta KPU RI untuk menghentikannya,” kata Isnaini.

Dia sudah melakukan vertual kepada empat parpol. Di antaranya PSI, Berkarya, Perindo dan Garuda. Hanya Perindo yang berkasnya lengkap dan lolos verifikasi.

“Sedangkan tiga parpol lain dihentikan karena belum lengkap dan kurang,” kata Isnaini. (tom/iwa/mg1)

Breaking News