PENGADILAN NEGERI (PN) Wates segera menyidangkan 18 perkara konsinyasi dana ganti rugi pembebasan lahan New Yogyakarta International Airport (NYIA) yang telah terdaftar atau teregister dalam waktu dekat.

Selain 18 perkara tersebut, masih ada 10 perkara lainnya yang masih perlu dilengkapi berkas persyaratannya. “Jadi saat ini total tinggal 28 berkas perkara. Rinciannya 18 perkara siap disidangkan yang dijadwalkan tanggal 16, 18, dan 23 Januari 2018. Sisanya 10 berkas masih harus dilengkapi, masih ada juga kemungkinan berkas perkara itu dicabut,” ucap Humas PN Wates Nur Kholida Dwi Wati Kamis (11/1)

Dia menjelaskan, sebanyak 28 perkara ini terdiri 40 bidang, nilai konsinyasinya berkisar antara Rp 300 juta hingga Rp 2 miliar. Sementara dari total Rp 900,910 miliar dana ganti rugi yang dititipkan di PN Wates, yang sudah diambil jumlahnya Rp 85,461 miliar.

“Jumlah itu sudah termasuk konsinyasi lahan Paku Alam Ground (PAG),” jelasnya.

Dia menambahkan, PN Wates tidak mamatok batas waktu bagi pemohon dalam hal ini PT Angkasa Pura (AP) I untuk mengajukan kelengkapan berkas. Namun prinsipnya semua syarat administrasi harus terpenuhi, hal itu juga sudah diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) RI No 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan dan Penitipan Ganti Kerugian ke PN Dalam Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
“Dicantumkan poin yang mengatur dokumen persyaratan minimal yang harus dipenuhi sebelum sidang konsinyasi dilaksanakan. Pada Pasal 25 ayat 2 sudah dijelaskan semuanya, termasuk pont (g) yakni berita acara penolakan (warga) juga harus diserahkan kepada kami sebagai dokumen persyaratan sidang konsinyasi,” imbuhnya

Menurutnya, ada dua dokumen berita acara yang masuk menjadi syarat minimal pengajuan sidang perkara konsinyasi. Yakni berita acara hasil Musyawarah Penetapan Ganti Kerugian dan berita acara penolakan penawaran.

“Berita acara penolakan penawaran merupakan dokumen yang didapatkan oleh pemohon (AP I) dari warga yang menolak konsinyasi,” ujarnya.

Pimpinan Proyek NYIA PT AP I Sujiastono mengatakan, saat ini proses land clearing NYIA sedang dihentikan sementara. Sebab, menunggu putusan konsinyasi atas lahan yang masih dalam proses sidang atau registrasi sidang. Land clearing Senin (8/1) dan Selasa (9/1) lalu sekitar 50 bidang lahan sudah diratakan.

“Kami tetap mengimbau warga yang masih menolak untuk pindah dari rumah mereka di atas IPL NYIA. Karena proyek NYIA tidak akan berhenti dan akan terus dijalankan berdasarkan tahapan yang sudah ada,” ucapnya. (tom/ila/mg1)

Breaking News