BANTUL – Satpol PP Bantul akhirnya menutup permanen seluruh tempat hiburan karaoke di kawasan Pantai Parangkusumo. Ada 65 tempat hiburan karaoke yang ditutup Satpol PP bersama dengan aparat kepolisian dan TNI ini.
Personel gabungan menandai satu per satu bangunan yang ditengarai menjadi prostitusi terselubung sekaligus peredaran minuman keras ini.

Menurut Sekretaris Satpol PP Bantul Jati Bayu Broto, penutupan permanen ini menyusul penerbitan surat peringatan (SP) ketiga pekan lalu.

“Setelah SP 1, SP 2, dan SP 3 tidak boleh ada lagi aktivitas,” tegas Jati di sela penutupan.

Berbeda dengan penertiban sebelumnya, bekas sekretaris Dinas Pariwisata ini bakal menindak tegas pemilik tempat hiburan karaoke yang nekat beroperasi kembali. Mengingat, seluruh tempat hiburan ini melanggar Perda Nomor 5 Tahun 2011 tentang Bangunan Gedung dan Perda Nomor 4 Tahun 2014 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata.

Kendati begitu, Jati mengaku instansinya tidak mampu mengawasi kawasan Pantai Parangkusumo 24 jam. Dengan begitu, Jati meminta masyarakat dan pemerintah desa koperatif melakukan pengawasan.

Apa peralatan karaoke disita? Jati mengaku dilema. Sebab, peralatan elektronik yang terpasang di tempat hiburan ini bisa juga dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi. “Tapi banyak yang telah menjualnya,” ucapnya.

Sukarelawati, seorang pemilik tempat hiburan karaoke mengaku terpaksa menutup usaha yang dirintisnya selama dua tahun terakhir ini. Apalagi, perempuan asal Jawa Tengah ini sudah telanjur menyewa bangunan seperti rumah ini senilai Rp 12 juta per tahun.

“Tapi, ya, mau bagaimana lagi. Kemungkinan ganti usaha,” tambahnya. (zam/ila/ong)

Bantul