JOGJA – Izin parkir yang diberikan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Jogja untuk parkir di kawasan Titik Nol Kilometer hanya untuk motor. Tapi kenyataannya, kemarin tempat parkir di depan museum Bank Indonesia dan Kantor Pos Jogja itu, bahkan digunakan untuk parkir bus ukuran medium.

Menurut Plt Kepala Bidang Perparkiran Dishub Kota Jogja Imanuddin Azis sesuai surat izin yang diberikan pada jukir di kawasan Titik Nol Kilometer Jogja hanya untuk parkir motor saja. “Sesuai surat tugas parkir hanya diperbolehkan untuk sepeda motor,” terangnya kemarin (15/10).

Pelanggaran terhadap surat izin parkir yang diberikan tersebut, bukan kali pertama dilakukan. Sebelumnya Azis mengatakan sudah melakukan sosialisasi kepada juru parkir (jukir) di sana. Itu terkait aturan parkir di Titik Nol Kilometer yang hanya diperbolehkan untuk motor. Tapi beberapa kali pula pihaknya mendapat laporan adanya parkir selain motor.

Sebelumnya Ketua Forum Komunikasi Pekerja Parkir Kota Jogja Ignatius Hanarto juga mengaku sudah melakukan sosialisasi kepada jukir terkait parkir di kawasan Titik Nol Kilometer hanya untuk sepeda motor. Menurut dia, di sana terdapat empat jukir resmi yakni di depan Kantor Pos Besar. Sedangkan parkir kendaraan titik lain di kawasan Titik Nol Kilometer di tepi jalan depan Plaza Monumen Serangan Oemoem 1 Maret dinilainya ilegal. “Sosialisasi sudah sering, tapi tetap saja ada yang melanggar,” ujarnya. (pra/ila/ong)

Breaking News