KULONPROGO – Satreskrim Polres Kulonprogo menangkap tiga pejudi sabung ayam di Pedukuhan X, Desa Krembangan, Kecamatan Panjatan. Satu pelaku patah kaki karena mencoba melarikan diri saat digrebek.

Pengungkapan judi sabung ayam berangkat dari informasi warga yang resah. Judi tersebut sudah berlangsung beberapa kali itu di rumah salah satu pelaku. Laporan ditindaklanjuti dengan penggrebekan Selasa (18/7).

Tiga pelaku ditangkap petugas. Mereka, IS, 32, dan MRD, 45, warga Ngestiharjo, Wates. Satu lagi ST, 45, warga Pedukuhan X Krembangan. Dua lainnya, KW dan SM meloloskan diri. Kini menjadi buronan polisi.

“Tersangka ST patah kaki dan tumit retak karena coba meloncati tebing saat hendak melarikan diri,” kata Kapolres Kulonprogo AKBP Irfan Rifai saat gelar perkara di Mapolres Kulonprogo kemarin (31/7).

Perjudian sudah berlangsung beberapa kali di pekarangan rumah ST. Sekali bertaruh nominalnya mencapai Rp 330 ribu dan disisihkan Rp 50 ribu untuk pemilik lahan.

“Dari tangan pelaku kami amankan dua ekor ayam jago aduan, selembar geber penyekat area sabung, dua ember hitam.

Sehelai bulu ayam yang digunakan pelaku membersihkan lendir di kerongkongan ayam, dan busa kuning,” jelasnya.
Ketiganya pelaku dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman penjara minimum 10 tahun. Dua pelaku lain yang kabur juga sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kepada petugas, ST mengaku tidak pernah ikut taruhan. Dia mengaku hanya ketempatan sebagai lokasi judi. Sudah tiga kali sabung ayam digelar di pekarangannya. Dia tidak tahu siapa pemilik ayam tersebut maupun pemilik geber dan ember yang ada di lokasi. (tom/iwa/ong)

Breaking News