RADARJOGJA.CO.ID – BANTUL – Nasib Poniman, 54, sebagai guru Bimbingan Konseling (BK) diujung tanduk. Guru di salah satu MTs Negeri di Kabupaten Bantul yang diduga menghamili siswinya ini ditetapkan sebagai tersangka.

“Penetapan tersangka tanggal 8 Juli lalu,” jelas Kapolres Bantul AKBP Imam Kabut Sariadi di Mapolres Bantul, kemarin (10/7).

Polisi juga telah menahan guru BK ini. Menurutnya, penyidik mengamankan Poniman pada Jumat (7/7) lalu. Kala itu, Poniman ingin bertemu keluarga A, 15, siswi yang dihamilinya. Untuk melakukan mediasi namun, keinginan ini ditolak.

Guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan Poniman lalu dibawa ke Mapolsek Imogiri. Di sini penyidik mengamankan lalu membawanya ke Mapolres untuk ditahan.”Jumat malam menjelang pagi,” ucapnya.

Imam mengakui sangat berhati-hati dalam menangani perkara ini. Termasuk saat menaikkan status penanganan ini ke tahap penyidikan. Sebab, penyidik sempat kesulitan memperoleh sejumlah alat bukti.

Kendati begitu, dari pemeriksaan terhadap A maupun sejumlah barang bukti, salah satunya handphone, terungkap bahwa Poniman yang menghamili A. Sebab, dalam handphone tersebut masih tersimpan percakapan antara Poniman dan A.

“Ada beberapa aktivitas terlapor dan korban (dalam handphone) yang mengarah pada asusila,” ungkapnya.

Dari pemeriksaan juga diketahui bahwa Poniman menggauli A sejak Desember tahun lalu. Hubungan intim layaknya suami istri ini berlangsung cukup intens hingga Februari. Hubungan terlarang ini baru berhenti setelah A wadul bahwa dirinya terlambat datang bulan.

Imam mengungkapkan, Poniman sempat melarang A menceritakan hubungannya. Baik kepada orang tua maupun keluarganya. Bahkan, Poniman juga meminta A menyampaikan cerita palsu bahwa yang menghamili adalah seorang temannya dari Magelang. “Tapi faktanya tak seperti itu,” lanjutnya.

Dikatakan, ada beberapa bukti yang disita penyidik. Di antaranya, handphone dan pakaian A yang digunakan saat hubungan intim kali pertama.

Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Anggaito Hadi Prabowo menambahkan, hubungan intim ini terjadi murni karena keinginan Poniman. Itu dilakukan di rumah Poniman ketika sepi. Usai melakukannya Poniman kemudian memberikan uang tutup mulut. Besarannya variatif.

“Kisaran Rp 100 ribu hingga Rp 500 ribu. Tergantung kondisi keuangan terlapor,” bebernya.

Ketika disinggung apakah keduanya saling suka, Angga, sapaannya menegaskan, penyidik hanya fokus pada perlindungan anak di bawah umur. Sebagai guru, menurut Angga, Poniman seharusnya memberikan teladan. Bukan malah menggauli siswinya hingga hamil.

“Kami jerat dengan Pasal 2 dan 3 Perpu No. 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23/2002 Perlindungan Anak. Ancaman hukuman 5 tahun sampai 15 tahun,” paparnya.

Diakui, penyidik saat ini masih fokus menangani perkara ini. Kendati begitu, penyidik juga bakal mengembangkan perkara ini andai ada bukti-bukti baru. Mengingat, Poniman di MTs N 3 Bantul pernah menjadi satu-satunya guru BK sehingga menangani seluruh siswa-siswi. (zam/ila/ong)

Breaking News