RADARJOGJA.CO.ID – Potensi pajak daerah Kota Jogja berkurang. Bahkan, jika tak ada tindakan tegas dari Pemkot Jogja, realisasi pajak bisa terus menyusut. Ini seiring dengan ketiadaan juru sita untuk eksekusi aset pengemplang pajak.

“Kami tak bisa menyita karena belum punya juru sita,” kata Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Jogja Kadri Renggono, Minggu (2/4). Karena belum bisa melakukan penyitaan aset, langkah yang dilakukan Pemkot Jogja dengan
mengupayakan penagihan piutang pajak.

Kadri menjelaskan agar wajib pajak mau melunasi piutangnya adalah dengan penyegelan hotel atau aset lainnya yang dimiliki wajib pajak. “Penyegelan bisa jadi, kita baru pelajari dan koordinasikan dengan Satpol PP,” terangnya.

Untuk skema penghapusan piutang daerah yang diatur dalam Peraturan Wali Kota Jogja Nomor 19 Tahun 2015 juga belum bisa dilakukan. Selain skema itu belum dilirik oleh BPKAD, proses penghapusan piutang daerah juga harus melalui tahapan dan persyaratan yang rumit.”Belum mengarah ke penghapusan, proses cukup rumit meski ada perwal penghapusan piutang daerah,” jelas Kadri.

Piutang pajak Pemkot Jogja, paling tidak diketahui dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK terhadap Pendapatan Daerah Kota Jogja tahun anggaran 2016, ditemukan sedikitnya empat hotel menunggak pajak bertahun-tahun yang nilai totalnya mencapai miliaran rupiah. Rinciannya, ada ketidakjelasan pajak tiga hotel kurun waktu 2011 – 2014 yang nilai kurang bayar pajaknya total sebesar Rp599,3 juta. Kemudian satu hotel memiliki piutang pajak tahun 2011-2012 yang mencapai Rp493,8 juta.

Ketua Pansus LHP BPK DPRD Kota Jogja Nasrul Khoiri meminta membentuk petugas juru sita. Selain untuk merampungkan rekomendasi BPK terhadap piutang daerah tahun 2016, keuntungan lainnya dari pembentukan juru sita adalah bisa ditugaskan jika sewaktu-waktu ditemukan wajib pajak lain yang memiliki piutang pajak. “Supaya wajib pajak tidak main-main lagi, tidak melaksanakan kewajibannya, asetnya bisa disita,” ujarnya​.

Politikus PKS itu menambahkan BPKAD Kota Jogja juga diminta melakukan tahapan-tahapan penagihan mulai dari penagihan seketika, memberitahukan surat paksa, mengusulkan tindakan pencegahan, hingga penyitaan aset. Selain itu, BPKAD juga diminta memperbaiki proses pengawasan dan pengelolaan piutang pajak daerah yang bermasalah agar tidak kedaluwarsa sehingga bisa ditagih di kemudian hari. (pra/eri)

Breaking News