
DICEK KESEHATANNYA: Angga dan Yudi, tersangka penganiayaan peserta diksar Mapala UII saat menjalani pemeriksaan kesehatan oleh Dokpol Polres Karanganyar, kemarin (2/2).(ANTONIUS CHRISTIAN FOR RADAR JOGJA)
RADARJOGJA.CO.ID – SOLO – Calon tersangka baru dalam kasus penganiayaan berujung maut terhadap tiga Mapala UII (Unisi) lebih dari dua orang. Penyidik Polres Karanganyar masih terus mendalami penyidikan kasus tersebut.
Kapolres Karanganyar AKBP Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penetapan tersangka baru sudah disiapkan penyidik Polres Karanganyar. Tersangka baru tersebut lebih dari dua orang. Mereka terkait dengan tewasnya Muhammad Fadli, Syaits Asyam dan Ilham Nurpadmi serta berkaitan dengan 14 peserta diksar yang mengalami luka-luka.
“Setelah bukti lengkap, gelar perkara dilakukan akan segera kami tetapkan tersangka baru. Jumlahnya lebih dari dua orang,” kata Ade, kemarin (9/2).
Kendati begitu, pihaknya masih enggan menyebutkan nama-nama calon tersangka tersebut. Dia juga enggan membeberkan apakah tersangka merupakan panitia diksar atau orang lain. Begitu pula kemungkinan tersangka dari sembilan panitia diksar yang telah dikeluarkan oleh pihak UII beberapa hari lalu.
“Belum dapat kami sebutkan sekarang. Kami masih menunggu hasil VER 14 peserta selamat yang sempat menjalani perawatan di rumah sakit,” jelasnya.
Sementara itu, berkas tersangka Angga Septiawan dan Muhammad Wahyudi akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Karanganyar agar bisa segera disidangkan. Keduanya dijerat dengan pasal 170 KUHP dan 351 KUHP tentang penganiayaan dengan hukuman penjara lebih dari lima tahun. Sedangkan pasal yang digunakan untuk menjerat tersangka baru tersebut juga masih didalami oleh para penyidik.
“Ada beberapa pasal yang bisa digunakan, salah satunya adalah pasal 170 KUHP tentang penganiayaan di muka umum. Selain itu ada beberapa pasal lain yakni tentang pembiaran saat proses penganiayaan dilakukan,” tegasnya.(adi/bun/ila/ong)