RADARJOGJA.CO.ID – JOGJA – Kartu langganan PDAM Tirtamarta menjadi salah satu syarat yang harus dimiliki perhotelan di Kota Jogja untuk bisa memperpanjang izin operasionalnya. Kewajiban tersebut sudah diatur dalam Peraturan Wali Kota Jogja (Perwal) Nomor 3 Tahun 2014 Penggunaan Air PDAM di Hotel.
“Sudah jelas hotel harus melampirkan tanda bukti berlangganan PDAM. Jika tidak, permohonan perpanjangan izin operasi bagi hotel lama maupun izin operasi hotel baru tak akan diproses,” tegas Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Kota Jogja Heri Karyawan, kemarin (23/1).
Menurut Heri, dalam perwal juga sudah diatur adanya mekanisme sanksi hingga ke pembekuan usaha. Itu jika melanggar kewajiban berlangganan air PDAM tersebut.
Heri mengatakan, dalam memproses semua perizinan, baik yang baru maupun lama, sudah sangat hati-hati. Terutama untuk jasa penginapan yang sudah beroperasi sebelum perwal itu diundangkan pada Februari 2014 lalu.
Menurut Heri, untuk perhotelan yang sudah beroperasi sebelum diterbitkannya perwal, diberi jangka waktu dua tahun atau pada 2016 sudah harus berlangganan PDAM Tirtamarta. “Sekarang sudah lebih dua tahun, akan kami cek untuk kelengkapan pengajuan perizinannya,” jelas dia.
Ketua Badan Pengurus Daerah (BPD) Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DIJ Istidjab M. Danunegoro mengatakan, tidak ada masalah dengan kewajiban berlangganan air PDAM. Menurut Istidjab, aturan tersebut sudah disosialisasikan ke anggotanya. Jika ada hotel yang belum berlangganan, Istidjab mengatakan, hal itu karena belum yakin dengan kapasitas debit air dari PDAM saja.
“Karena khawatir air dari PDAM tidak mencukupi keburuhan untuk tamu hotel,” jelasnya.
Tapi, Istidjab juga meminta kepada PDAM Tirtamarta maupun Pemkot Jogja supaya menyediakan infratsruktur, seperti jalur pipa ke hotel. Belum adanya pipa PDAM ke hotel bisa mengganggu pelayanan. Termasuk kemudahan bagi hotel yang akan memasang pipa mandiri. “Ada laporan salah satu hotel yang dimintai duit Rp 60 juta untuk menarik pipa mandiri,” tuturnya.
Istidjab menyakinkan masyarakat, perhotelan anggota BPD PHRI DIJ taat aturan. Termasuk tidak memanfaatkan air dangkal atau sumur dari warga sekitar hotel. Selama ini hotel menggunakan air tanah dengan kedalaman minimal 60 meter. “Hotel itu pakainya air dalam, sudah sesuai aturannya,” ungkapnya.
Sebelumnya, Direktur Teknik PDAM Tirtamarta Setiawan Budianto mengungkapkan, saat ini dengan kapasitas debit air yang disalurkan 550 liter per detik dapat melayani 33.750 pelanggan.Mulai dari rumah tangga, kalangan industri termasuk perhotelan. Akhir tahun ini PDAM Tirtamarta juga mendapat pasokan airbakudari instalasi Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) regional dari Kali Progo. (pra/ila/ong)