RADARJOGJA.CO.ID – SLEMAN – Warga terdampak erupsi Gunung Merapi 2010 makin bisa bernafas lega. Bagaimana tidak, setelah menerima sertifikat hak milik atas tanah hunian tetap (huntap) secara bertahap, Gubernur DIJ Hamengku Buwono (HB) X menyerahkan surat izin mendirikan bangunan (IMB) atas bangunan yang ditempati saat ini. Dokumen IMB diserahkan di Pendopo Kantor Kecamatan Cangkringan kemarin (18/1).

Sebagaimana momentum penyerahan legalitas kepemilikan tanah warga terdampak erupsi selama ini, HB X tak pernah lupa mewanti-wanti mereka agar menjaga semua dokumen penting itu dengan baik. Gubernur pun tak ingin sertifikat tanah disalahgunakan untuk kepentingan konsumerisme. Apalagi sampai dijadikan agunan di bank untuk kepentingan yang tidak penting.

Ojo nganti ilang, ojo disekolahke sertifikate. Nek ora penting ojo didol lan ojo disimpen ning bank,” tuturnya.

Dalam kesempatan itu HB X juga berpesan agar warga huntap lebih produktif dalam bekerja. Demi menyambung hidup yang berjalan selama ini. Erupsi Merapi 2010 bukan lagi untuk diratapi. Jika diingat-ingat terus justru hanya akan menjadi beban.

Dikatakan, seiring perkembangan zaman tantangan hidup yang dihadapi warga semakin kompleks. Sehingga diperlukan kreativitas untuk menjawab tantangan dan persaingan yang terjadi. “Langkah selanjutnya adalah menjaga solidaritas antarwarga agar bisa tenteram. Jangan lupa menyekolahkan anak cucu supaya generasi muda pandai dan mampu berpikir kedepan,” ucap HB X.

Adapun sertifikat hak milik yang diserahkan kali ini sebanyak 76 lembar dan 58 IMB. Sertifikasi tanah di kawasan Cangkringan merupakan bagian upaya rehabilitasi dan rekontruksi usai bencana erupsi Merapi 2010 oleh Pemprov DIJ. Ini melengkapi 700 IMB yang telah diserahkan pada 2016.

Sementara Bupati Sleman Sri Purnomo berharap, warga terdampak erupsi Merapi lebih fokus menata hidup. Terlebih setelah mendapat kepastian hukum atas tanah dan bangunan yang dihuni saat ini.

Dikatakan, lokasi huntap tersebar di wilayah Kecamatan Cangkringan, Ngemplak, dan Minggir.

Sri mengakui, sampai sekarang masih ada warga yang belum menerima sertifikat hak milik maupun IMB. Di antaranya, penghuni 7 huntap di Banjarsari dan 3 huntap Gading di Glagaharjo, Cangkringan. ” Itu karena lokasinya berstatus tanah kas desa yang belum dibebaskan,” katanya.

Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DIJ Krido Suprayitno menambahkan, total ada 18 huntap di Sleman. Luas keseluruhannya mencapai 451.085 meter persegi. Disediakan untuk merelokasi 2.982 Kepala Keluarga. Namun, areal terpakai hingga kemarin baru seluas 140.607 meter persegi untuk 2.132 huntap.

Sedangkan jumlah sertifikat hak milik disampaikan ke warga mencapai 1.680. “Saat ini masih ada 607 kepala keluarga yang belum menerima sertifikat karena dokumen persyaratannya belum lengkap. Karena itu mereka masih menetap di area terdampak langsung erupsi,” jelas mantan kepala Kantor Pengendalian Pertanahan Daerah (KPPD) Sleman itu.(dwi/yog/ong)

Breaking News