RADARJOGJA.CO.ID – SLEMAN -Sepandai-pandai tupai melompat akhirnya pasti jatuh juga. Pribahasa itu tepat ditujukan kepada ER,18, tersangka kasus pembacokan tiga pelajar di Dusun Mayangan, Trihanggo, Gamping pada September 2016.
Sempat buron selama 3 bulan, ER berhasil dibekuk jajaran Unit Reserse Kriminal Polsek Gamping di tempat persembunyiannya, Kricak, Tegalrejo, Jogja, Selasa (10/1).
“Tersangka kami tangkap di rumah temannya. Selama dalam pengejaran pelaku selalu berpindah-pindah lokasi,” kata Kanit Reserse Kriminal Polsek Gamping AKP Ngadi kemarin (16/1).
Saat digelandang dari sel menuju ruang kasatreskrim, ER berjalan menegakkan kepala.
Dari tangan tersangka tamatan SMP ini polisi menyita sebuah pedang yang panjangnya lebih dari satu meter. Pedang itulah yang digunakan untuk membabat tiga pelajar asal SMA Muhammadiyah 3 Jogja.