RADARJOGJA.CO.ID – Kekerasan di kalangan pelajar Jogjakarta tidak ada habisnya. Kasus kekerasan pelajar kembali terjadi di awal 2017. Kali ini, kekerasan terjadi di wilayah Pakem, Sleman.

Sebanyak delapan pelajar salah satu sekolah menengah atas yang ada di Turi harus mendekam di sel Mapolsek Pakem untuk dimintai keterangan. Diduga, mereka terlibat aksi perkelahian dengan sesama pelajar salah satu madrasah yang ada di Pakem Senin sore (9/1).

Akibat ulah dari sekelompok pelajar itu, seorang siswa RPL, 17, menderita luka sabetan benda tajam di bagian lengan kanan. Korban sempat dirawat di rumah sakit akibat luka sobek.

Dari informasi yang dihimpun, kejadian itu bermula saat korban bersama rekan-rekannya pulang dari sekolah dengan menggunakan sepeda motor. Sesampainya di Jalan Pakem-Turi, tepatnya di depan gapura Dusun Pakishaji, Candibinganun, Pakem, terdapat kelompok pelajar dari sekolah lain yang juga melintas.

Kemudian, korban dan rekannya dipanggil oleh kelompok pelajar tersebut. Ketika rombongan korban berhenti, kelompok lainnya melakukan penyerangan menggunakan senjata berbahaya.

Merasa terancam, kelompok pelajar asal Pakem ini berhamburan menyelamatkan diri. Namun nahas bagi RPL. Siswa madrasah ini, terkena sabetan celurit di tangan bagian kanan dan harus menjalani lima jahitan.

Kapolsek Pakem Kompol Sudaryanto menyebut motif kekerasan tersebut dilatarbelakangi dendam. Alasannya, karena pagar sekolah mereka kerap menjadi sasaran aksi vandalisme oleh kelompok pelajar lain.

“Mereka menuding kelompok pelajar ini yang melakukan coret-coret dinding pagar sekolah,” jelas perwira dengan satu melati di pundak.

Berdasarkan laporan warga yang melihat kejadian itu, jajaran reskrim Polsek Pakem melakukan pengejaran. Tak kurang dari 24 jam, polisi mengamankan delapan orang pelajar yang diduga melakukan aksi kekerasan itu.

Selain itu, diamankan pula sejumlah barang bukti seperti celurit, rantai, pentungan, dan empat kendaran motor yang digunakan dalam peristiwa itu. “Belum ada status tersangka. Delapan pelajar masih kami jadikan saksi,” jelasnya.

Ke delapan pelajar itu yakni IAP, RNS, TSS, YHS, MRA, KDN,GNB, dan ATA. Kesemuanya masih di bawah umur. Selama menjalani pemeriksaan, mereka didampingi Bapas dan orang tua. Mengingat, usia-usia pelajar tersebut tergolong anak-anak, meski tindakan yang dilakukan tidak mencerminkan perilaku anak. “Jika terbukti bisa terjerat pasal 170 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun,” jelasnya. (bhn/eri)

Breaking News