RADARJOGJA.CO.IDSLEMAN-Ulah warga negara asing asal Hongkong Wong King Ful Oi ini mengancam habitat alam. Ia memasukkan burung dilindungi yang keberadaanya di alam bebas terancam Kakaktua Govini ke dalam botol air mineral.

Total ada 34 burung dilindungi ke dalam koper. Burung-burung yang beberapa masuk daftar langka tersebut rencananya akan ia akan diselundupkan dari Bandara Adisutjipto Selasa (8/11) lalu menggunakan pesawat Silk Air.

Aksi Wong tersebut mengancam keselamatan burung. Di dalam kopernya, Wong membuat kotak-kotak kecil untuk kandang burung. Padahal, selain untuk mengandangkan burung, koper itu juga ia isi dengan pakaian.

Tak hanya dengan kotak kecil. Burung berukuran besar seperti Kakaktua pun dipaksa tak bisa bergerak. Wong memasukkan burung yang terancam punah jumlahnya di alam liar itu ke dalam botol air mineral berukuran besar.

Botol air mineral itu dipotong setengah, kemudian burung-burung tersebut dimasukkan ke dalamnya. Sedangkan, burung berukuran kecil, pelaku memasukannya ke dalam kotak khusus dengan dilapisi alumunium foil.

Dari 34 burung yang akan diseludupkan, tiga jenis merupakan satwa yang dilindungi dan kondisinya terancam puncah, Kakaktua Govini 4 ekor, Luntur Jawa 9 ekor, dan Colibiri 2 ekor. Jenis lain yang ikut diselundupkan yakni Srindit Hijau 10 ekor, Penthet Albino 2 ekor, Kutilang Mas 4 ekor, Pleci 1 ekor, Rio-Rio 1 ekor, dan Decu 1 ekor.

Melihat modus yang dilakukan pelaku, dia menyebut ada usaha untuk upaya penyeludupan. Sebab, untuk pengiriman satwa harus dilengkapi surat izin angkut satwa ke luar negeri. Juga harus ada surat keterangan dari dinas yang harus dilaporkan ke petugas karantina untuk selanjutkan akan diterbitkan surat kesehatan. “Dalam kasus ini belum ditemukan surat-surat tersebut,” jelasnya.

Kasubdit Tipiter Direktorat Kriminal Khusus Polda DIJ AKBP Bakti Andriyono menjelaskan, dari keterangan pelaku, dia mendapatkan burung itu dari salah satu pasar burung yang ada di Jogjakarta. Akibat perbuatannya, pelaku terancam Undang-Undang No 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan dan Tumbuhan dengan ancaman penjara maksimal 3 tahun atau denda Rp 150 juta. (bhn/eri)

Breaking News