JOGJA– Warga Sosrokusuman, Suryatmajan, Danurejan, Kota Jogja kembali memprotes proyek pengembangan Malioboro Mall kemarin (23/8). Protes terkait penggunaan sebidang tanah di belakang mal untuk lahan parkir. Warga membentangkan spanduk bertuliskan “SENGKETA/STATUS QUO” atas tanah yang saat ini dimanfaatkan sebagai lapangan tenis itu. Yosep Susanto, warga setempat, menyatakan bahwa tanah tersebut masih menjadi objek sengketa.

Menurutnya, pada 14 Juni 2016 warga Sosrokusuman memenangkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Mereka menggugat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Jogja yang telah mengeluarkan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No.00159/ Suryatmajan. HGB tersebut semula atas nama PT.Asuransi Bumi Putera dan terakhir atas nama PT Bangun Jogja Indah (perusahaan yang mengelola Malioboro Mall). “Kok, tiba-tiba ada pembangunan tempat parkir dan gudang,” sesalnya saat melakukan aksi protes.

Sertifikat tersebut, lanjut Susanto, diterbitkan BPN pada 2 Februari 2015. BPN juga mengeluarkan surat ukur Nomor 00276/2015 tertanggal 13 Januari 2015 seluas 1455 meter atas PT Bangun Jogja Indah.

Diakui Susanto, pihak mal lantas mengajukan banding atas keputusan PTUN tersebut. “Kami juga sudah mengajukan kontra memori banding. Semestinya semua menghormati proses hukum,” tegasnya.

Masalah lain yang diprotes warga adalah penggunaan alat berat dan crane tanpa didahului sosialisasi. Padahal, area proyek berada di tengah permukiman.

Susanto mengatakan, protes warga atas perkara tersebut telah dilakukan sejak 2015. Ketika itu, warga menuntut lahan seluas 1.455 meter persegi yang digunakan sebagai fasilitas umum atau ruang publik terbuka. Tuntutan itu atas dasar sertifikat rumah-rumah warga setempat, yang menunjukkan bahwa lahan 1.455 itu tertera sebagai jalan dan fasilitas umum.

Sertifikat warga sudah ada sejak 1960-an. Karena itu warga merasa heran jika BPN Kota Jogja menerbitkan sertifikat HGB atas nama PT.Bangun Jogja Indah pada 2 Februari 2015, yang didalamnya termasuk lahan 1.455 meter tersebut.

Sementara itu, pihak Malioboro Mall mengakui lahan 1.455 meter itu kini digunakan sebagai tempat parkir sepeda motor karyawan. Kuasa Hukum PT.Bangun Jogja Indah Bimas Ariyanta SH mengatakan, pihaknya berpegangan pada praduga keabsahan Kepala BPN Kota Jogja yang telah menerbitkan sertifikat HGB sebelum ada pembatalan. Lagi pula, kata dia, perkara itu juga masih dalam proses banding. “Semua memang harus menghormati hukum. Tidak secara sepihak memprovokasi,” katanya melalui pesan singkat SMS.

Bimas justru menuding pelaku protes yang mengatasnamakan warga tidak punya kewenangan melakukan propaganda.

Maestro Seni Wayang Kancil Ledjar Subroto atau Ki Ledjar turut dalam aksi protes itu. Ia mementaskan wayang kulit bergambar kerbau, kancil, dan buaya. Ki Ledjar ikut menuntut fasilitas umum itu dikembalikan sebagai ruang publik. (eri/yog/ong)
 

Breaking News