SETIAKY A KUSUMA/RADAR JOGJA
TUNTUT HAK: Para karyawan PT Starlight Prime Thermoplas di Jalan Magelang KM 17, Margomulyo, Tempel, melakukan unjuk rasa menuntut hak pembayaran tunjangan hari raya (THR) kemarin (30/6).
SLEMAN – Ratusan karyawan PT Starlight Prime Thermoplas di Jalan Magelang KM 17, Margomulyo, Tempel, Sleman menggelar aksi unjuk rasa. Mereka menuntut perusahaan memenuhi hak pembayaran tunjangan hari raya (THR). Karena hingga kemarin (30/6) belum diterima.

Sejak pukul 12.00 ratusan pekerja dari berbagai divisi ini berkumpul di pintu gerbang pabrik. Mereka tidak diperkenankan memasuki lingkungan perusahaan oleh pihak keamanan kerja.

Ketua Pimpinan Unit Kerja PT Starlight Prime Thermoplas Yoko Winarto mengakui para karyawan resah dengan sikap perusahaan. Padahal sebelumnya, manajemen telah menjanjikan mencairkan THR. “Mewakili 600-an pekerja pabrik, kami mempertanyakan sikap manajemen,” jelasnya.

Selain itu, satuan pekerja perusahaan juga mempertanyakan kebijakan pabrik yang hanya menjanjikan membayarkan THR 50 persen dari gaji. Mereka menuntut kepada perusahaan agar 68 orang yang baru saja dirumahkan tetap diberikan THR sebesar 100 persen gaji.

“Karena pemerintah masih memberikan tanggungan selama beberapa bulan kepada mereka yang dirumahkan,” jelasnya.

Pihak manajemen sendiri diwaktu yang sama tidak bisa ditemui. Pihak keamanan melarang wartawan memasuki perusahaan dengan alasan manajemen tengah berada di Dinas Tenagakerja dan Sosial (Disnakersos) Sleman.

Kasi Pengembangan Pengawasan Perusahaan Dinas Ketenagakerjaan dan Sosial (Disnakersos) Sleman Muhammad Umar Sukarno mengaku telah bertemu dengan manajemen perusahaan. “Setelah kami desak, manajamen dari Jakarta menyanggupi untuk membayar hari ini (kemarin, Red),” jelasnya.

Sekertaris Jendral Aliansi Buruh Yogyakarta (ABY) Kirnadi mengemukakan sesuai dengan Peraturan Kementerian Tenaga Kerja (Permenaker) No 2/ 2016 perusahaan wajib memberikaan THR kepada karyawan. “Bila itu dilanggar, perusahaan bisa kena denda 5 persen dari gaji yang diberikan,” jelasnya. (bhn/din/ong)

Breaking News