JALANNYA paripurna penetapan KGPAA PA X sebagai Wagub DIJ masih diwarnai sindiran dari Fraksi PAN DPRD DIJ. Setelah mempersoalkan belum diumukannya paugeran, fraksi yang diketuai Suharwanta ini kembali menyoal masalah lain terkait belum dijalankannya amanat UU No 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIJ.
Terutama menyangkut pasal 46 tentang tugas gubernur dan wakil gubernur DIJ periode 2012-2017. Yakni menyiapkan arah kebijakan umum bidang kebudayaan, kerangka umum kebijakan pengelolaan dan pemanfaatan pertanahan, serta tata ruang tanah kasultanan dan tanah kadipaten.
“Mengingat bperiode 2012-2017 sudah mendekati akhir periode, kami mendesak agar gubernur dan wakil gubernur melaksanakan mandat UUK tersebut agar tidak melanggar undang-undang,” pinta Ketua FPAN Suharwanta di Gedung DPRD DIJ tadi malam.
Dalam pasal 43, Gubernur selaku Sultan Hamengku Buwono yang bertahta dan/atau Adipati Paku Alam yang bertahta, pada ayat a diminta melakukan penyempurnaan dan penyesuaian peraturan di lingkungan Kasultanan dan Kadipaten. Sedang pada ayat b, mengumumkan kepada masyarakat hasil penyempurnaan dan penyesuaian peraturan tersebut. Peraturan tersebut sering diartikan sebagai paugeran.
Menurut Suharwanta, pengumuman paugeran tersebut sudah ditunggu masyarakat DIJ. Sebab, lanjut dia, masyarakat telah dengan sukarela menyerahkan sebagian hak politiknya yaitu hak memilih dan dipilih sebagai gubernur dan wakil gubernur ke kasultanan dan kadipaten.
“Hal ini semata-mata untuk menjamin keberlangsungan dan kepastian pemerintahan DIJ, apalagi sedang bertepatan dengan momentum pergantian wagub DIJ,” jelasnya.
FPAN juga mengkritisi pemanfaatan dana keistimewaan (danais) yang sudah berjalan sejak 2013. Selama tiga tahun itu, fraksi matahari biru ini melihat masih jauh dari tujuan diberikannya danais oleh pemerintah pusat yang terus bertambah dari tahun ke tahun.
Tahun pertama Rp 231 miliar, 2014 sebanyak Rp 524 miliar, dan 2015 sebesar Rp 547 miliar. Penggunaan danais dinilai sebagian besar terserap untuk kegiatan yang kurang terencana dan tidak berkorelasi langsung dengan peningkatan kesejahteraan rakyat sebagaimana tujuan UUK.
“Kami mendesak segera disusun perencanaan pemanfaatan danais yang terintegrasi dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah ( RPJMD ) dan pelaksanaannya dalam pengawasan DPRD DIJ,” ujar Suharwanta.
Di bagian lain, FPAN lagi-lagi mengingatkan urusan pertanahan dalam UUK bukan merupakan perkecualian atau lex specialist dari UU No 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA ). Terkait pelaksanaan UUPA, Pemprov DIJ telah mengeluarkan Perda No 3 Tahun 1984 tentang Pelaksanaan Berlaku Sepenuhnya UUPA di DIJ. Aturan itu dikuatkan dengan terbitnya Keppres No. 33 Tahun 1984 tentang Pemberlakuan Sepenuhnya UU No 5 Th 1960 di Provinsi DIJ.
“Hal ini penting ditegaskan karena terdapat kebingungan di masyarakat terkait implementasi pertanahan dalam UUK,” ungkap kader PAN asal Gunungkidul.
Masalah pelaksanaan aturan pertanahan juga menjadi perhatian Ketua FPDIP DPRD DIJ Eko Suwanto. Polikus yang juga menjabat ketua Komisi A ini mengatakan, telah mengagendakan pertemuan dengan mengundang berbagai pihak khusus membahas masalah tersebut.
Sementara itu, Raja Keraton Jogja Sri Sultan Hamengku Bawono Ka 10 ketika dimintai komentarnya, mengaku tidak ada masalah dengan permintaan DPRD DIJ tersebut. “Tidak ada masalah proses itu akan terjadi,” ujarnya.
Meski ketika ditanyakan tentang penyempurnaan peraturan, sesuai amanat UUK tersebut, diminta untuk ditanyakan ke penghagengnya. “Kalau itu ojo takon aku, tanya penghagengnya,” jelasnya.
Suami GKR Hemas tersebut juga menjelaskan, jika paugeran berbeda dengan peraturan. Menurut HB Ka 10, paugeran merupakan pengganti undang-undang. “Paugeran itu ya apa yang diucapkan (Raja),” ujarnya.
Sementara peraturan, disebutnya, merupakan pranatan. Ditanyakan tentang paugeran yang akan disampaikan, HB Ka 10 menjawab singkat. “Yo ojo ndas-ndasi,” ujarnya. (pra/ila)