KULONPROGO-Setelah dilakukan pengejaran, Sugiran, 40, warga Pedukuhan III Desa/Kecamatan Panjatan, pelaku pembacokan anggota Satpol PP Kulonprogo Tejo Sulistyo akhirnya berhasil ditangkap polisi. Sugiran ditangkap di Brosot, Galur.

Kasi Humas Polsek Panjatan Aiptu Suyadi menjelaskan, proses penangkapan berawal dari informasi warga Kamis (8/4). Kapolsek Panjatan, AKP Wahyu Sudadi akhirnya memerintahkan dua anggotanya, Bripka Sigit Sutopo dari Unit Reskrim dan Brigadir Ibnu Rianto anggota Sabhara Polsek, untuk melakukan penyelidikan.

Setelah dipastikan benar informasi warga itu adalah tersangka Sugiran, petugas langsung meringkus pelaku. Tersangka sebelumnya sempat akan diamankan warga. Namun warga mundur setelah diberi informasi pelaku membawa senjata tajam.

Pengejaran akhirnya dilakukan kedua anggota Polsek Panjatan. Bripka Sigit Sutopo sempat melepaskan tembakan peringatan dua kali ke udara untuk menurunkan nyali tersangka hingga akhirnya menyerahkan diri. “Tersangka kini sudah kami titipkan ke tahanan Polres Kulonprogo. Salah satu tujuannya untuk mengantisipasi amukan masa,” jelas Aiptu Suyadi, kemarin (8/4).

Kasat Reskrim Polres Kulonprogo AKP Anton mengatakan, tersangka mengaku senjata tajam (sabit) yang digunakan untuk melakukan pembacokan sudah dibuang di laut di sekitar wilayah Galur.

Kendati demikian, proses hukum kasus itu tetap bisa dilanjutkan karena masih ada alat bukti lainnya. “Ada alat bukti lainnya, termasuk keterangan saksi, hasil visum luka yang dialami korban, dan juga pengakuan tersangka atas perbuatannya,” katanya.

Ditambahkan, tersangka diancam dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Seseorang Mengalami Luka Berat dengan hukuman maksimal lima tahun penjara.

Tejo Sulistyo, 47, warga Pedukuhan I, Desa/Kecamatan Panjatan menjadi korban pembacokan, Selasa malam (5/4). Korban sempat mengalami enam luka bacokan dan harus menjalani rawat inap di RSUD Wates.(tom/din)

Breaking News