GUNTUR AGA TIRTANA/RADAR JOGJA
JOGJA – Sebanyak 1.800 kardus jamu tradisional yang berhasil disita oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) DIJ di RT 3 Dusun Kenalan, Bangunjiwo, Kasihan, Selasa malam (29/3) diuji laboratorium. Hasilnya, jamu tradisional tersebut mengandung zat berbahaya Fenilbutazon.

Zat tersebut merupakan obat kimia yang bisa membuat tulang menjadi keropos. Jika dikonsumsi jangka panjang bisa menyebabkan kerusakan organ dalam. “Menurut keterangan YG, barang didapat dari Banyuwangi, Jawa Timur. Ini yang masih akan kami kembangkan,” kata Kasi Penyidikan BPOM DIJ Suliyanto kepada wartawan, Rabu pagi (30/3)
Dia mengungkapkan, salah satu yang mencurigakan dari kemasan jamu tradisional tersebut yakni botol yang digunakan merupakan bekas botol bir. Selain itu, kode registrasi BPOM yang tertera pada botol setelah dilakukan penelusuran juga palsu.

“Pemiliknya dijerat dengan Pasal 196 dan Pasal 197 Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan hukuman sepuluh tahun penjara atau denda Rp 1 miliar dan 15 tahun penjara dengan denda Rp 1,5 miliar,” terangnya.

Suliyanto menjelaskan, terbongkarnya 1.800 dus jamu tradisional tersebut bermula dari kecurigaan petugasnya dengan sebuah mobil boks yang berkeliling di daerah Sayegan, Sleman. Mobil tersebut mengedarkan jamu tradisional dari toko ke toko. Setelah petugas mengikuti mobil tersebut, dan melihat isi boks mobil tersebut ternyata ada banyak kardus jamu tradisional tanpa izin edar. “Jamu tradisional ilegal tersebut senilai Rp 180 juta,” ungkapnya.

Setelah itu petugas kemudian membawa sopir dan menginterogasi. Dari keterangan sopir, diketahui gudang penyimpanan jamu tradisional tersebut berada di Kasihan, Bantul. “Satu dus itu isinya 12 botol. Ada tujuh jenis, Kunci Mas, Madu Klaceng, Pegal Linu, Asam Urat, Pegal Linu Husada, Madu Jawa, dan Tawon Klaceng. Setelah itu semua barang kami bawa ke BPOM,” jelasnya.

Ditemui saat penggerebekan, pemilik jamu Yoga Prasetyo mengaku, tidak tahu-menahu jamu yang dijualnya ilegal. Jamu ini diperolehnya dari Banyuwangi, Jawa Timur. Pengiriman biasanya dititipkan truk pengangkut buah di pasar Gamping. “Kalau ada yang pesan ya saya kirimi,” tutur warga Kaliabu, Gamping, Sleman ini.

Sementara itu, Anggota Komisi B DPRD Bantul Jumakir turut menyoroti penggerebekan distributor jamu ilegal di wilayahnya. Dia melihat masyarakat sebenarnya mengetahui ada gudang distributor jamu tradisional di wilayah mereka. Persoalannya, mereka terkesan permissif dan cenderung acuh. Tak ada niat menelusuri apakah jamu tersebut legal atau berbahaya bagi kesehatan bila dikonsumsi.

“Sempat tanya kepada warga sekitar. Ternyata mereka tahu ada gudang jamu,” ucap politikus PPP asal Kasihan ini.

Karena itu, Jumakir mengimbau masyarakat kooperatif turut mengawasi berbagai aktivitas mencurigakan di wilayah mereka masing-masing. Sebab, jangkauan pengawasan dinas terbatas. “Apalagi ini ketahuan ilegal dan mengandung zat kimia,” ucapnya. (riz/zam/ila/ong)

Breaking News