KULONPROGO-Sekitar 10 orang perwakilan warga penggarap lahan pesisir dari Desa Glagah, Palihan, Jangkaran, dan Sindutan yang tergabung dalam Forum Komunikasi Penggarap Lahan Pesisir (FKPLP) menemui Bupati Kulonprogo Hasto Wardoyo, kemarin (23/3).

Mereka meminta pemerintah dan Puro Pakualaman serius memperhatikan nasib mereka. Warga terdampak bandara Kulonprogo yang terdiri atas para peternak, petambak, dan petani serta pelaku wisata di lahan PAG wilayah pesisir ini menyampaikan lima poin permintaan.

Lima tuntutan yakni meminta kompensasi PAG, pemberdayaan masyarakat terdampak di pesisir, pemanfaatan rekruitmen tenaga kerja terdampak, pendataan ulang tanah penggarap, dan kejelasan lahan pesisir yang tidak terdampak yang bisa dimanfaatkan.

Ketua FKPLP Sumantoyo menyatakan, permintaan itu rasional. Karena sejak 1970-an mereka menggarap lahan pesisir hingga menjadi subur dan produktif sepanjang musim. Dengan demikian, ketika lahan garapan itu terdampak, mereka harus mendapat kompensasi. “Bupati sudah member penjelasan dan kami harus menunggu hasilnya,” ujar Sumantoyo.

Menurutnya, hal yang masih menjadi ganjalan yakni soal kompensasi penggarap PAG. Sejauh ini belum jelas perkiraan nilainya karena tim appraisal memang belum bekerja. Meski Pakualaman beberapa kali menyatakan akan memberi kompensasi, pernyataan itu seolah belum ikhlas. “Kami meminta supaya benar-benar diperhatikan,” tegasnya.

Ditegaskan, kompensasi itu jika memang akan diberikan dipastikan akan sangat bermanfaat untuk penggarap dalam melanjutkan hidup setelah lahan garapan berubah menjadi bandara. Warga juga berharap, besaran kompensasi lebih besar dibanding apa yang pernah dilakukan PT JMI dalam proyek pabrik pasir besi. “Karena kalau JMI kan ada batasan 30 tahun, kalau bandara kan selamanya,” tegasnya.

Di sisi lain, meskipun Pemkab Kulonprogo dan PT Angkasa Pura I telah melakukan pendataan ketenagakerjaan, masih ada yang terlewatkan. Yakni para penggarap di lahan pesisir. Pihaknya pun bermaksud melakukan pendataan bersama pemerintah desa untuk kemudian disusulkan ke pemerintah agar mereka juga mendapat kesempatan yang sama.

Pimpro Rencana Proyek Bandara Baru Kulonprogo dari PT Angkasa Pura I Sujiastono menjelaskan, pemkab dan AP I sudah mengupayakan apa yang menjadi tuntutan warga terdampak tersebut. Namun, soal kompensasi penggarap PAG menjadi ranah kewenangan Pakualaman. “Secara aturan, AP I hanya bisa membayarkan ganti kerugian kepada pihak pemilik dalam hal ini Pakualaman,” jelasnya.

Serupa dengan permintaan warga terdampak yang mengharapkan relokasi gratis. kewenangan AP I hanya sebatas membayar ganti kerugian. Terkait tuntutan relokasi gratis AP I tidak memiliki kewenangan. “Tetapi pemkab tengah mengupayakan itu,” imbuhnya.

Menurut Sujiastono, terkait pelatihan ketenagakerjaan, AP I bersama pemkab telah melakukan pendataan dan kini pelatihan ketenagakerjaan telah dimulai. Memang dalam pelatihan ada yang terkait langsung dengan proyek bandara, ada pula yang tidak terkait langsung. “Pelatihan menjahit memang tidak terkait langsung. Tapi kan orang kerja butuh konveksi. Mereka kelak juga bisa mandiri, bisa jual di outlet bandara,” jelasnya.

Soal pelatihan yang terkait langsung dengan bandara seperti ticketing masih dalam proses. Sejauh ini masih banyak waktu, mengingat tahapan bandara juga masih panjang.

Assek II Bidang Perekonomian Pembangunan dan SDA Setda Kulonprogo Triyono mengatakan, berkaitan dengan tuntutan warga pihak Puro Pakualaman menunjukkan sinyal positif. Menurutnya, dalam pemberdayaan melalui pelatihan jika memang ada warga yang belum terdata dapat disusulkan. “Sesuai MoU dengan Angkasa Pura, kalau yang punya potensi bisa terlibat. Kemudian lahan PAG yang tidak terdampak silahkan bisa dimanfaatkan sejauh tidak melanggar sempadan pantai,” jelasnya. (tom/din/ong)

Breaking News